Bappeda Kutai Timur Pastikan Penyusunan Anggaran Perubahan 2024 Sesuai Regulasi
Kutai Timur – Marhadyn, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kabupaten Kutai Timur, memastikan bahwa penyusunan anggaran perubahan 2024 telah disusun sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami sudah mengikuti Permendagri 86 Tahun 2017, dimana pokok-pokok pikiran DPRD juga telah diajukan untuk dibahas dalam APBD,” ungkap Marhadyn.
Ia menjelaskan, Bappeda memiliki tugas untuk memastikan semua perencanaan anggaran sesuai dengan ketentuan, sementara proses penetapan APBD sepenuhnya merupakan kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
“Kami hanya mengawal agar usulan sesuai aturan. Penetapan APBD adalah ranah TAPD dan Banggar DPRD. Pertanyaan lebih lanjut terkait proses pengesahan dapat disampaikan pada kedua pihak tersebut,” tegasnya.
Marhadyn menekankan bahwa Bappeda telah melaksanakan tugasnya dengan terbuka dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, pihaknya berharap perencanaan yang telah disusun dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kutai Timur pada 2024. (SH/ADV)
![]()










