Riset BRIDA Kutim Didorong Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga dan UMKM
Portalkaltim.com, Kutai Timur — Bagi masyarakat dan pelaku usaha, hasil penelitian akan terasa berarti ketika tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi berubah menjadi kebijakan atau layanan yang membantu menyelesaikan persoalan sehari-hari, dan arah itulah yang mulai diperkuat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Timur (Kutim).
Peneliti Ahli Muda BRIDA Kutim Dadang Lesmana mengatakan lembaganya menyiapkan berbagai kajian yang diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah, termasuk rancangan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 dalam mendukung program Cap Jempol Stop Stunting.
Kajian tersebut juga menyentuh kebutuhan para kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) melalui rancangan formula pemberian insentif, sehingga dukungan terhadap mereka yang terlibat langsung dalam pelayanan masyarakat dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan program di lapangan.
“Saat ini, rancangan tersebut tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut melalui rapat koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS),” jelas Dadang , Senin (31/8/2026).
Perhatian BRIDA tidak hanya diarahkan pada bidang kesehatan karena kajian mengenai bus listrik juga telah diselesaikan dan diserahkan kepada kepala daerah melalui Kepala BRIDA sebagai salah satu rekomendasi untuk pengembangan transportasi di Kutim.
Pada sektor perkebunan, kajian optimalisasi komoditas kelapa sawit turut menghasilkan rekomendasi mengenai peningkatan nilai tambah, dengan harapan potensi komoditas tersebut dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap penguatan ekonomi daerah.
Manfaat yang lebih langsung dirasakan pelaku usaha hadir melalui SKIDAKU atau Sentra Kekayaan Intelektual BRIDA Kutim, sebuah layanan yang membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), terutama dalam proses pendaftaran merek.
Melalui layanan tersebut, pelaku UMKM tidak harus menghadapi sendiri proses administrasi ke berbagai instansi karena berkas dapat disampaikan melalui BRIDA, baik lewat website maupun layanan daring, kemudian dibantu mulai dari rekomendasi hingga koordinasi dengan kementerian.
“Mulai dari rekomendasi, koordinasi ke kementerian, hingga proses sanggahan jika ada penolakan merek, semuanya diproses oleh BRIDA. UMKM cukup melengkapi data,” ujarnya.
Fasilitasi tersebut juga membantu meringankan biaya yang biasanya harus disiapkan pelaku usaha karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran merek mencapai Rp2,8 juta per permohonan, sementara sekitar 120 UMKM Kutim tahun ini memperoleh fasilitasi pengurusan HAKI secara gratis, termasuk bantuan administrasi dan komunikasi dengan Kementerian Hukum.
Bagi pelaku UMKM, kemudahan tersebut memberi ruang untuk lebih fokus mengembangkan produk dan usaha tanpa harus terbebani proses pengurusan perlindungan merek yang cukup panjang, sedangkan bagi pemerintah daerah, inovasi tersebut menjadi salah satu cara agar hasil kerja lembaga riset dapat lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“BRIDA akan terus menghadirkan riset yang mendukung kebijakan pembangunan dan program prioritas pemerintah daerah agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran,” pungkas Dadang. (SH/ADV)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








