Solar Langka di Kutim, Sopir Truk Terpaksa Menunggu Berhari-hari

Perwakilan Permata, Samsul, menyampaikan keluhan terkait kelangkaan dan sulitnya mendapatkan BBM solar bersubsidi dalam RDP bersama Komisi II DPRD Kutim.

Portalkaltim.com, Kutai Timur — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak hanya membuat antrean panjang di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kutim, tetapi turut menghambat aktivitas kerja sopir truk dan sektor usaha yang bergantung pada transportasi.

Oleh sebab itu, Komisi II DPRD Kutim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang hearing yang membahas persoalan kelangkaan dan penyaluran solar bersubsidi bersama Persatuan Truk Material Sangatta (Permata), Pertamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kepolisian serta sejumlah pihak terkait, Jumat (14/8/2026)

Ketua Permata, Moch Syarifuddin atau yang akrab disebut dengan Mamat, mengatakan persoalan sulitnya memperoleh solar di Kutim telah berlangsung cukup lama.

Kondisi tersebut tentunya berdampak langsung terhadap lebih dari 400 anggota Permata yang bekerja sebagai sopir truk, ekspedisi hingga travel.

“Jatah giliran setiap minggu sekali baru dapat giliran. Jadi selama rentang waktu dalam satu minggu enggak kerja. Hanya untuk nunggu solar,” ujar Mamat saat diwawancarai.

Bahkan, menurutnya, dalam kondisi tertentu sopir harus menunggu hingga 14 hari untuk kembali mendapatkan giliran pengisian.

“Paling lama sampai 14 hari. 14 hari baru dapat jatah lagi nomor, nomor antrian solar itu ,” ungkapnya.

Mamat menilai persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan ketersediaan solar. Ia menduga terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum yang membuat distribusi tidak tepat sasaran.

Karena itu, Permata meminta penertiban penyalahgunaan BBM, penambahan kuota, maupun pengaturan waktu khusus bagi sopir truk agar kebutuhan transportasi masyarakat dapat terpenuhi.

“Intinya kebutuhan sopir truk dulu dan tentunya ini berdampak terhadap perekonomian,” ucapnya

Dari sisi Pertamina, Branch Manager (SBM) Kaltimut III Fuel Pertamina, Hermawan Bagus Prabowo, menjelaskan bahwa penetapan kuota BBM bersubsidi merupakan kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pertamina menjalankan penyaluran dan pengawasan sesuai kuota yang ditetapkan.

Bagus juga mengakui adanya temuan penyalahgunaan barcode kendaraan serta praktik pengisian berulang yang menjadi celah dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Pertamina telah memberikan sanksi kepada sejumlah SPBU yang ditemukan melakukan kelalaian dalam proses penyaluran.

Sementara itu, Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kutim, Komang Krisna Mahendra, menilai persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Menurut Komang, persoalan bukan hanya menyangkut pihak yang mengangkut BBM, tetapi juga rantai distribusi dari SPBU hingga penjualan kembali kepada pengecer.

“Permasalahan ini kita pandang sebagai suatu hal yang kompleks dari hulu sampai ke hilir terjadi di sana permasalahannya,” tutur Komang dalam RDP tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa penambahan kuota belum tentu menyelesaikan persoalan apabila celah dalam distribusi dan pengawasan tidak dibenahi.

Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim menyebut kewenangan pemerintah daerah dalam tata kelola BBM memang terbatas.

Pengajuan penambahan kuota harus mengikuti mekanisme yang berlaku, sementara kondisi Kutim yang menjadi wilayah lintasan kendaraan dari berbagai daerah turut memengaruhi kebutuhan BBM.

Untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada rapat, Komisi II DPRD Kutim mendorong adanya tindak lanjut bersama pemerintah daerah (pemda), aparat penegak hukum dan Pertamina.

Pembahasan lanjutan juga diarahkan ke BPH Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama menyangkut kebutuhan kuota serta pembenahan sistem pengawasan di lapangan.

Dengan demikian, persoalan kelangkaan solar di Kutim tidak hanya diarahkan pada penambahan pasokan, tetapi juga pada bagaimana BBM bersubsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (TS)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7