Empat Nyawa Melayang, Koalisi Sipil Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Pidana Lubang Tambang ECI

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi di depan Polresta Samarinda

Portalkaltim.com, Samarinda – Kematian berulang di lubang bekas tambang kembali memicu desakan penegakan hukum di Kalimantan Timur. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai lambannya proses hukum telah memperpanjang impunitas terhadap praktik pertambangan yang dinilai mengabaikan keselamatan warga.

Desakan itu disampaikan melalui aksi di depan Polresta Samarinda pada Selasa (14/7/2026). Aksi diikuti JATAM Kaltim, Aksi Kamisan Kaltim, Perempuan Mahardika, KBAM, WALHI Kaltim, LBH Samarinda, serta masyarakat yang meminta aparat segera mengusut tuntas kasus kematian di lubang tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI).

Dalam pernyataannya, koalisi menegaskan kematian di lubang tambang bukan dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan konsekuensi dari dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan pengamanan wilayah bekas tambang.

Korban terbaru, Muhammad Aji Wardana (29), meninggal dunia setelah tenggelam di lubang tambang di kawasan konsesi PT ECI, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, pada 6 Juni 2026. JATAM mencatat peristiwa tersebut menjadi korban jiwa ke-53 di lubang tambang Kalimantan Timur sekaligus korban keempat di area konsesi perusahaan tersebut.

Sebelumnya, tiga korban lain juga dilaporkan meninggal di lokasi yang sama, yakni Nadia Zaskia Putri (10) pada 2014, Disas Mahendra (15), dan Edi Kurniawan (15) pada 2016.

JATAM menilai berulangnya korban menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik, mulai dari dugaan belum optimalnya reklamasi, lemahnya pengamanan lubang bekas tambang, hingga pengawasan yang dinilai belum efektif.

“Empat korban jiwa dalam satu konsesi membuktikan bahwa persoalan ini bukan insiden yang berdiri sendiri, tetapi menunjukkan adanya pola kelalaian yang sistematis,” sebut seorang aktivis.

Koalisi juga mengingatkan ketentuan peraturan perundang-undangan mewajibkan pemegang izin pertambangan melaksanakan reklamasi dan mengamankan wilayah bekas tambang. Apabila dugaan kelalaian tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, mereka menilai terdapat dasar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, JATAM Kaltim bersama koalisi menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni mempercepat proses hukum secara profesional dan transparan, mengusut dugaan pertanggungjawaban pidana seluruh pihak yang terbukti lalai, melakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang PT ECI, mencabut izin usaha pertambangan perusahaan, mengevaluasi izin tambang yang masih menyisakan lubang terbuka, serta menjamin hak keluarga korban atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan.

Mereka menyuarakan agar supaya aksi-aksi keji itu segera dihentikan dan menyebut bahwa itu merupakan musibah. Selain itu, aksi tersebut adalah kejahatan ekologis yang terus dipelihara oleh pembiaran negara dan impunitas korporasi.

Koalisi menegaskan setiap korban meninggalkan keluarga yang kehilangan orang-orang terdekatnya. Karena itu, mereka meminta negara memastikan proses penegakan hukum berjalan secara tuntas agar kasus serupa tidak terus berulang di Kalimantan Timur. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7