Nekat Mencuri demi Judi Online, Pria di Sangatta Kini Mendekam di Sel Tahanan
Portalkaltim.com, Kutai Timur — Aksi pencurian yang berulang kali terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sangatta Utara, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Seorang pria berinisial MFA (30) ditangkap setelah dua kali membobol kamar kos dan membawa kabur sejumlah barang elektronik milik penghuni.
Pelaku diamankan tim gabungan Macan Satreskrim Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara pada Senin (6/7/2026) di kawasan Jalan A.W. Syahranie, Sangatta.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini bermula saat korban melaporkan kehilangan dua unit telepon genggam pada 10 Juni 2026. Belum sebulan berselang, pelaku kembali mendatangi rumah kos yang sama.
Pada 3 Juli 2026, korban kembali kehilangan satu unit tablet dan satu unit telepon genggam sehingga kerugian yang dialami semakin bertambah.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara serta rekaman kamera pengawas, polisi berhasil melacak keberadaan MFA. Saat ditemukan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Uang hasil penjualan barang curian itu kemudian digunakan untuk bermain judi online.
Menurut Fauzan, pengakuan tersebut menjadi pengingat bahwa praktik judi online tidak hanya merugikan pelakunya, tetapi juga berpotensi memicu lahirnya tindak pidana. Ketergantungan terhadap perjudian digital kerap mendorong seseorang mencari uang dengan cara melanggar hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit tablet, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kini MFA telah ditahan dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban maupun lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku. (TS)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7










