Ring Road Sangatta Tak Kunjung Tuntas, DPRD Kutim Turun Tangan Kejar Target 2027
Portalkaltim.com, Kutai Timur — Hampir satu dekade berlalu, namun sejumlah ruas Jalan Ring Road di Sangatta masih belum tersambung. Kondisi itu kini mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang turun langsung ke lapangan untuk mencari jalan keluar atas proyek infrastruktur yang lama tersendat akibat persoalan lahan.
Pada Jumat (5/6/2026), Komisi C DPRD Kutim menggelar peninjauan lapangan sekaligus rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian pembangunan Ring Road A dan Ring Road B yang selama ini diproyeksikan menjadi jalur alternatif guna mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat Kota Sangatta.
Dalam kegiatan tersebut, DPRD Kutim melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim. Fokus pembahasan diarahkan pada beberapa ruas yang hingga kini belum terhubung secara menyeluruh.
Ruas yang dimaksud meliputi jalur penghubung Jalan Soekarno Hatta atau Sidodadi menuju Jalan Pendidikan atau A Wahab Syahrani, serta jalur dari Jalan Karya Etam atau Abdullah menuju Jalan APT Pranoto. Keberadaan jalur tersebut dinilai sangat penting untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di masa mendatang.
Anggota Komisi C DPRD Kutim, Pandi Widiarto, mengatakan pembangunan jalan tersebut praktis tidak menunjukkan perkembangan berarti selama hampir sembilan tahun. Menurutnya, hambatan utama masih berkaitan dengan proses pembebasan lahan yang belum terselesaikan.
“Setelah hampir sembilan tahun tidak terprogres akibat permasalahan lahan, hari ini kami mendorong adanya penanganan yang serius. Masalah pembebasan lahan ini harus segera dicari jalan keluarnya,” tegas Pandi.
Pandi menilai keberadaan Ring Road kini bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan sudah menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, volume kendaraan yang terus meningkat di Jalan Yos Sudarso berpotensi memicu kemacetan hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas apabila tidak segera tersedia jalur alternatif.
“Kita tidak ingin ada lagi korban jiwa akibat kepadatan lalu lintas di jalur utama. Komisi C berkomitmen penuh untuk mengawal, memfasilitasi, hingga mengawasi proses penyelesaian permasalahan ini agar jalan tersebut segera dapat digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Pandi menjelaskan bahwa proyek Ring Road memiliki dampak strategis bagi perkembangan ekonomi Kutim. Selain berfungsi mengurai kepadatan kendaraan, jalan tersebut juga diproyeksikan menjadi akses utama menuju kawasan pelabuhan yang sedang dipersiapkan pemerintah daerah.
Karena itu, DPRD Kutim menargetkan penyelesaian jalan dapat berjalan beriringan dengan operasional pelabuhan yang direncanakan mulai berfungsi pada tahun 2027. Sinkronisasi kedua proyek tersebut dinilai penting untuk memperkuat rantai pasok ekonomi dan memperlancar distribusi barang di wilayah Sangatta dan sekitarnya.
“Kita berharap pada 2027 saat pelabuhan sudah berfungsi, Jalan Ring Road ini juga sudah tersambung. Ini penting untuk mendukung rantai pasok ekonomi atau supply chain di Kutim, khususnya di Kota Sangatta,” pungkasnya.
Dengan kembali diangkatnya persoalan Ring Road ke meja koordinasi lintas instansi, masyarakat kini menanti langkah konkret penyelesaian lahan yang selama bertahun-tahun menjadi penghambat utama. Sebab, keberhasilan proyek ini bukan hanya soal membuka jalan baru, tetapi juga menentukan wajah transportasi dan pertumbuhan ekonomi Sangatta pada masa mendatang. (TS)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7










