BPJS Ketenagakerjaan Kutim Sebut Pencairan Klaim Terus Meningkat Sepanjang 2026
Portalkaltim.com, Kutai Timur — Aktivitas pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berjalan sepanjang 2026. Hingga 31 Mei 2026, nilai klaim yang telah dibayarkan kepada peserta mencapai sekitar Rp89 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutim, Andika Chandra, mengatakan pembayaran manfaat tersebut berasal dari berbagai program perlindungan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Andika, jumlah pengajuan klaim juga mengalami peningkatan setiap bulan. Hingga akhir Mei, tercatat sekitar 5.000 klaim telah diproses dengan rata-rata penambahan sekitar 1.000 klaim per bulan.
“Kalau kita lihat memang kenaikannya sekitar seribu klaim setiap bulan. Namun pada dasarnya kami siap memberikan pelayanan terbaik berapa pun jumlah klaimnya selama itu menjadi hak peserta,” ujar Andika saat kegiatan sosialisasi bersama media di Sangatta, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan sebagian besar peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kutim berasal dari sektor pertambangan dan perkebunan. Dua sektor tersebut menjadi penyumbang terbesar jumlah tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Meski jumlah klaim terus bertambah, Andika menegaskan kondisi tersebut tidak bisa langsung dikaitkan dengan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan mencakup berbagai jenis program yang dapat diakses peserta sesuai risiko yang dialami.
“Kalau kecelakaan kerja ada programnya, kalau meninggal dunia ada programnya, kalau ter-PHK atau pensiun juga ada programnya. Negara sebenarnya sudah menyiapkan perlindungan yang cukup lengkap bagi pekerja,” tuturnya.
Dirinya menambahkan sistem pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kini telah terintegrasi secara nasional. Proses verifikasi peserta dilakukan secara daring sehingga pelayanan tidak bergantung pada satu kantor cabang tertentu.
Menurutnya, peserta yang melakukan proses verifikasi melalui video call dapat dilayani oleh petugas dari berbagai daerah di Indonesia. Sistem tersebut diterapkan untuk menghindari penumpukan pelayanan di daerah dengan jumlah pengajuan klaim yang tinggi.
“Ketika peserta melakukan video call, belum tentu yang melayani petugas dari Kutim. Bisa saja petugas dari daerah lain karena sistemnya sudah terintegrasi secara nasional,” jelasnya.
Selain memastikan pelayanan klaim berjalan lancar, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong perluasan kepesertaan bagi pekerja formal maupun informal. Andika mengingatkan seluruh perusahaan agar memastikan tenaga kerjanya telah terdaftar sehingga memperoleh perlindungan saat menghadapi berbagai risiko pekerjaan.
Andika juga mengajak pekerja sektor informal seperti nelayan, pengemudi ojek, pedagang, maupun pekerja mandiri lainnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri agar memperoleh perlindungan yang sama.
“Kami berharap masyarakat ikut membantu menyebarkan informasi ini. Bisa jadi ada tetangga atau keluarga yang belum mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Padahal perlindungan ini sangat penting bagi pekerja,” pungkasnya. (TS)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7










