Tiga OPD Dilibatkan dalam Pembahasan Raperda Pemanfaatan Jalan
Anggota DPRD Samarinda, H. Kamaruddin., S.T. (AHM/Portalkaltim.com)
Portalkaltim.com, Samarinda – Pembahasan Raperda terkait pemanfaatan jalan melibatkan sedikitnya tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Keterlibatan tiga OPD tersebut dinilai penting karena masing-masing memiliki kewenangan berbeda yang berkaitan langsung dengan pengaturan jalan, transportasi, hingga sempadan jalan.
“Ini kan berkaitan semua. Dari Perkim, kemudian Dishub terkait transportasi, lalu PUPR terkait jalan, sempadan jalan, sampai luas badan jalan,” ujar Kamaruddin Senin, (11/5/2026).
Selain aspek teknis jalan, pembahasan juga menyinggung potensi pemasukan daerah dari sektor retribusi pemanfaatan jalan yang nantinya dapat masuk dalam PAD.
“PAD masuk di retribusi daerah. Jadi memang pembahasannya menyangkut banyak sektor,” katanya.
Namun, untuk pengaturan operasional dinilai tidak lagi menjadi persoalan utama karena sebagian besar aturan teknis disebut telah memiliki dasar hukum berupa perda maupun peraturan wali kota (perwali).
“Kalau pengaturan operasional sebenarnya sudah ada, sudah diperdakan dan turunannya juga sudah diatur melalui perwali,” tutupnya. (AHM/RAD/DPRD Samarinda)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







