Ancaman Kerusakan Infrastruktur, Anggota DPRD Soroti Penggunaan Jalan Negara oleh KPC
Portalkaltim.com, Samarinda – Infrastruktur jalan negara memiliki peranan krusial sebagai sarana transportasi publik yang menghubungkan berbagai wilayah, sekaligus mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat luas. Namun, penggunaan jalan negara oleh perusahaan batu bara Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta menimbulkan keprihatinan terkait potensi gangguan fungsi dan kerusakan infrastruktur tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, mengkritisi secara tegas praktik KPC yang memanfaatkan jalan nasional sebagai jalur angkutan batu bara tanpa adanya pengalihan atau regulasi yang jelas. Ia menekankan bahwa jalan negara bukanlah fasilitas yang boleh diperlakukan sebagai jalur khusus bagi aktivitas perusahaan tertentu.
“Menangani permasalahan perusahaan batubara KPC di Sangatta yang menggunakan jalan negara, Jalan Negara bukan dipindahkan, tetapi memotong, menjadikan sarana kegiatan perusahaannya bolak-balik memuat batu bara. Sementara jalan itu adalah jalan Negara yang satu-satunya penghubung dari Berau ke Kutai Timur, termasuk ke Samarinda ini,” ujar Jahidin.
Secara ilmiah, jalan negara didesain dengan mempertimbangkan fungsi utama sebagai jalur transportasi umum dan ketahanan struktural terhadap beban kendaraan yang sesuai standar. Ketika dilalui oleh kendaraan berat secara berlebihan dan tanpa pengaturan, risiko kerusakan fisik seperti deformasi permukaan jalan, retak, dan penurunan daya tahan meningkat signifikan. Hal ini tidak hanya menimbulkan biaya pemeliharaan yang tinggi, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Jahidin juga menegaskan pentingnya pengawasan dan regulasi ketat agar penggunaan jalan nasional oleh kendaraan angkutan batu bara tidak menimbulkan kemacetan atau gangguan lalu lintas. Dalam konteks ini, konsep manajemen lalu lintas dan pemisahan jalur kendaraan berat dan ringan menjadi strategi kunci untuk menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi umum.
Selain itu, Jahidin mengingatkan agar keberlanjutan fungsi jalan nasional dipertahankan demi kelangsungan sektor ekonomi lain yang juga mengandalkan akses transportasi. Infrastruktur jalan yang rusak akibat penggunaan tidak terkontrol dapat memperlambat distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan risiko kecelakaan, yang akhirnya berdampak negatif secara sosial dan ekonomi.
Pemerintah daerah, bersama instansi terkait, diharapkan segera melakukan koordinasi dan tindakan nyata untuk memastikan bahwa pemanfaatan jalan negara oleh KPC maupun perusahaan lain sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan infrastruktur publik.
“Jalan negara harus dijaga agar tetap berfungsi sebagai prasarana umum, bukan menjadi jalur khusus yang menguntungkan perusahaan tertentu tanpa memperhatikan kepentingan publik,” tutup Jahidin, menegaskan bahwa fungsi publik jalan negara harus selalu diutamakan.










