DPRD Kaltim Ajukan Ranperda RPJMD 2025-2029 Meski Tak Masuk Propemperda, Upaya Jaga Kelancaran Pembangunan
Portalkaltim.com, Samarinda – Proses legislasi di DPRD Kalimantan Timur menunjukkan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika pembangunan daerah. Pada Rapat Paripurna Ke-16 DPRD Kaltim, Rabu (28/5/2025), Ranperda RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029 resmi diajukan meskipun belum masuk dalam Propemperda Tahun 2025.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa walaupun RPJMD tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, dokumen itu tetap dapat diajukan melalui mekanisme yang sah.
“Ini tahapan yang harus dilewati. Apalagi RPJMD ini tidak masuk dalam Propemperda Tahun 2025, maka kami Bapemperda harus menyampaikan berdasarkan perda di tahun 2021 terkait soal produk pembentukan peraturan daerah bahwa gubernur atau DPRD itu bisa saja mengajukan Ranperda di luar daripada Propemperda yang dianggap mendesak atau bagian daripada amanat undang-undang yang harus dijalankan,” ucapnya.
Menurut Agusriansyah, keterlambatan memasukkan RPJMD ke dalam Propemperda bukan alasan untuk menghentikan proses pengesahan.
“Nah, RPJMD ini termasuk yang belum sempat dimasukkan di Propemperda. Tadi kita bacakan untuk kita masukkan menjadi Ranperda di luar Propemperda agar tahapannya bisa berjalan,” pungkasnya.
RPJMD merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap kepala daerah baru sebagai penjabaran visi, misi, dan program kerja selama masa jabatannya. Fungsi RPJMD sangat penting dalam penentuan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah.
Secara akademis, keberadaan RPJMD juga menjadi dasar evaluasi kinerja pemerintahan daerah yang diukur melalui indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia (IPM), dan tingkat kemiskinan.
Jika RPJMD tidak segera disahkan, akan terjadi kekosongan arah pembangunan daerah, yang berdampak pada mandeknya program lintas sektor dan potensi inefisiensi penggunaan anggaran.
Dengan demikian, langkah DPRD dan Bapemperda untuk tetap mengajukan Ranperda RPJMD meski di luar Propemperda merupakan upaya konkret menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan daerah.
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







