Baharuddin Soroti Dugaan Pelanggaran di Hotel Royal Suite, Tujuh Ruangan Jadi Karaoke dan Tunggakan Rp 4,8 Miliar

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu

Portalkaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyoroti dugaan pelanggaran kontrak kerja sama oleh pihak Hotel Royal Suite. Hal ini disampaikan usai kunjungan kerja Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama anggota Komisi I ke hotel tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan adanya perubahan fungsi sejumlah ruangan hotel yang dialihfungsikan menjadi tempat karaoke. Baharuddin menyebut terdapat tujuh ruangan yang digunakan sebagai tempat karaoke dewasa tanpa diketahui adanya izin resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pemilik aset.

“Dalam kunjungan ke Hotel Royal Suite itu, ternyata ditemukan beberapa kamar atau ruangan yang diubah menjadi tempat karaoke. Jumlahnya ada sebanyak tujuh. Sebenarnya perubahan alih fungsi dari ruangan tersebut tidak dilarang, asalkan telah mendapatkan izin dari Pemprov Kaltim selaku pemilik aset,” kata Baharuddin.

Selain itu, Komisi I juga menemukan bahwa pihak hotel belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Tunggakan tersebut mencapai Rp 4,8 miliar dan telah menjadi temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami menemukan bahwa pihak hotel telah lama menunggak utang, dan hal ini sudah menjadi temuan BPK. Jumlah tunggakan tersebut mencapai Rp 4,8 miliar. Artinya, dana tersebut seharusnya disetorkan kepada Pemprov sesuai kontrak kerja sama,” tegas Baharuddin.

Ketika ditanya apakah kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, Baharuddin menyatakan belum dapat memastikan, namun menilai telah terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan kerja sama.

“Untuk kasus ini masuk ranah pidana atau tidak, saya kurang tahu. Yang jelas, pihak hotel telah melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerja sama antara kedua pihak,” lanjutnya.

Ia pun mendesak agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera mengambil langkah tegas atas persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengubah atau bahkan memutus kontrak kerja sama jika pelanggaran dinilai serius.

“Pemprov harus menentukan sikap atas kasus ini, apakah mengubah kesepakatan kontrak atau memutus kontrak jika memang dinilai telah terjadi pelanggaran serius,” pungkasnya.