Jalan Nasional Terdampak KPC Segera Dialihkan, Pembebasan Lahan Sudah 99 Persen
Portalkaltim.com, Samarinda – Langkah konkret menyikapi persoalan jalan nasional yang digunakan sebagai jalur crossing hauling batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) akhirnya menemukan titik terang.
Komisi III DPRD Kaltim, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (29/4/2025), menegaskan perlunya percepatan penyelesaian konflik infrastruktur tersebut demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Abdulloh, rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari BBPJN Kaltim, Dishub Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, serta jajaran manajemen PT KPC. Turut hadir pula Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan hampir seluruh Anggota Komisi III.
Abdulloh menjelaskan bahwa PT KPC telah menyampaikan komitmennya untuk membangun jalan pengganti sepanjang 12,7 kilometer sebagai solusi atas penggunaan jalan nasional yang selama ini dipakai untuk hauling batubara.

“Lelang sudah selesai, dan lahan yang dibutuhkan sudah dibebaskan 99 persen. Tinggal menunggu izin tukar guling dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Lebih dari sekadar janji, politisi Golkar ini menegaskan bahwa DPRD Kaltim tidak akan tinggal diam. Ia menekankan bahwa akses jalan nasional harus kembali sepenuhnya untuk kepentingan umum, bukan aktivitas tambang.
“Kami siap kawal langsung ke pemerintah pusat agar proses tukar guling aset segera disetujui,” tegas Abdulloh.
Langkah ini dinilai sebagai wujud sinergi antara legislatif dan sektor industri dalam menciptakan solusi berkelanjutan. Harapannya, masyarakat Kutim tidak lagi harus berbagi jalan dengan kendaraan hauling yang sarat risiko.
“Ini demi keselamatan dan kenyamanan warga. Kita ingin semua pihak bertanggung jawab,” pungkasnya. (SH)
![]()







