Pada Rabu, 26 Februari 2025, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Balikpapan mengadakan Simposium Hukum dengan tema “Urgensi dan Relevansi Asas Dominus Litis dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Acara ini dihadiri oleh perwakilan BEM se-Balikpapan dan organisasi mahasiswa internal Universitas Balikpapan. Sebagai pembicara, BEM Universitas Balikpapan menghadirkan Dr. H. Syaharie Jaang, S.H., M.H., M.Si., seorang praktisi hukum dan dosen dari Universitas Widya Gama Samarinda.
Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Balikpapan, Hijir Ismail, menyampaikan pandangannya mengenai penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, jika asas ini diterapkan, kewenangan besar akan terkonsentrasi pada satu instansi penegak hukum, yaitu kejaksaan, yang berpotensi menimbulkan konflik antarlembaga hukum. “Kami dari BEM UNIBA menegaskan, tidak boleh ada satu instansi yang menjadi lembaga super power karena kewenangan yang diberikan terlalu luas,” ujar Hijir Ismail.
Dr. H. Syaharie Jaang, sebagai narasumber, memaparkan urgensi dan relevansi penerapan Asas Dominus Litis dalam sistem peradilan pidana. Beliau menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan mendesak untuk memberikan kewenangan penuh dalam Revisi RUU KUHAP. “Meskipun KUHAP direvisi untuk menyesuaikan dengan kitab undang-undang yang baru, kewenangan penegak hukum saat ini sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.
Revisi KUHAP memang menuai pro dan kontra di kalangan akademisi, karena sebagian substansinya dianggap tidak diperlukan. Selain itu, revisi ini dikhawatirkan akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum dan memunculkan potensi kewenangan berlebih pada satu lembaga. Menurut Dr. Syaharie Jaang, revisi KUHAP bukan solusi efektif. Fokus seharusnya diberikan pada pengawasan atau kontrol terhadap kinerja penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan supremasi hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Namun, pengawasan terhadap kinerja penegak hukum bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat dari pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih baik.