DPRD Kutim Resmi Sahkan Perda Kebakaran dan Penyelamatan

Kutai Timur – DPRD Kabupaten Kutai Timur menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-XVIII masa persidangan I tahun sidang 2024/2025.

Anggota Komisi C DPRD Kutim sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus), Hj. Mulyana, mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan perda ini. “Semua anggota DPRD telah sepakat menjadikan Raperda ini sebagai Perda. Kami berterima kasih atas kontribusi Dinas Pemadam Kebakaran dan Bagian Hukum Pemkab Kutim selama proses penyusunan,” kata Hj. Mulyana.

Penyusunan perda ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Kutai Timur. Melalui kolaborasi intensif, tahapan pembahasan berjalan lancar hingga mencapai tahap persetujuan paripurna.

“Kami juga memohon maaf jika selama prosesnya ada kekurangan. Namun, dengan disahkannya perda ini, kami optimis bisa memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Kutim,” tutup Hj. Mulyana. (SH/ADV)

Loading