Proyek Multi Years di Kutim: Sanksi Blacklist Baru Bisa Diberlakukan Setelah Kontrak Selesai

Kutai Timur – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, memberikan klarifikasi terkait isu mengenai 14 kontraktor proyek Multi Years Contract (MYC) yang disebut-sebut akan di-blacklist. Ia menegaskan bahwa sanksi tersebut belum dapat diterapkan karena kontraktor-kontraktor ini masih dalam masa pelaksanaan pekerjaan.

“Blacklist bisa dilakukan jika kontraktor gagal memenuhi kewajibannya, bahkan untuk satu rupiah pun, namun itu baru bisa diterapkan setelah kontrak berakhir,” jelas Jimmi, menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai potensi sanksi terhadap kontraktor.

Jimmi juga mengingatkan bahwa selama masa pengerjaan proyek, DPRD tidak bisa langsung memutuskan untuk memberi sanksi. “Kita harus menunggu hingga pekerjaan selesai. Jika ternyata kontraktor tidak menuntaskan proyek sesuai kontrak, barulah kita bisa memberikan sanksi blacklist,” katanya.

Dengan penegasan ini, Jimmi berharap masyarakat dapat bersabar dan tetap memantau perkembangan proyek, sembari menunggu hasil akhir yang sesuai dengan rencana. ADV

 

Loading