Rencana Pajak 10% di Cafe Kutai Timur: Anggota DPRD Soroti Perlunya Sosialisasi Komprehensif

DPRD Kutim, Ubaldus Badu.
DPRD Kutim, Ubaldus Badu.

SANGATTA – Rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk memberlakukan pajak sebesar 10 persen di cafe-cafe mendapat tanggapan kritis dari Anggota DPRD Kutim, Ubaldus Badu.

Menurut Badu, sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh, perlu dilakukan sosialisasi yang komprehensif dan konsultasi mendalam dengan pelaku usaha dan masyarakat.

Badu, yang merupakan anggota politik dari Partai Nasdem di Kutim, menggarisbawahi bahwa kondisi ekonomi masyarakat lokal yang beragam perlu dipertimbangkan secara sensitif.

“Sosialisasi yang efektif adalah kunci utama dalam menjalankan kebijakan ini dengan baik,” ungkapnya.

Ia menyarankan agar pemerintah mengedukasi masyarakat dan pengusaha cafe tentang tujuan serta manfaat dari penerapan pajak 10 persen melalui berbagai cara seperti seminar, penyebaran brosur, dan kampanye di media sosial.

Selain sosialisasi, Badu juga menyoroti pentingnya memberikan waktu transisi yang cukup bagi para pengusaha cafe untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini.

“Kita perlu memberikan masa uji coba sebelum pemberlakuan penuh, sehingga para pelaku usaha bisa mempersiapkan diri dengan matang,” katanya tegas.

Badu juga mendorong untuk melakukan studi mendalam tentang kondisi ekonomi masyarakat Kutim guna memahami potensi dampak dari penerapan pajak ini terhadap daya beli mereka.

“Analisis pendapatan dan pengeluaran rata-rata masyarakat lokal menjadi krusial dalam memastikan kebijakan ini tidak memberatkan mereka,” paparnya.

Dalam penutup pernyataannya, Badu menegaskan perlunya konsultasi yang lebih intensif dengan pelaku usaha cafe untuk mencari solusi bersama.

“Melibatkan mereka dalam proses diskusi dan mendengarkan masukan mereka akan membantu mencapai kesepahaman yang menguntungkan semua pihak,” tambahnya.ADV

Loading

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!