Dorong Kepatuhan dan Pengurusan Izin, Ketua DPRD Kutim Desak Penanganan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal

DPRD Kutim, Joni.
DPRD Kutim, Joni.

SANGATTA – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, menyoroti masih berlangsungnya aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah tersebut. Meskipun penanganan masalah ini berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan prosesnya kompleks, Joni menegaskan bahwa DPRD Kutai Timur memiliki wewenang untuk mendorong kepatuhan para pelaku tambang terhadap hukum.

“Galian C ini kan kewenangannya provinsi, tapi saya dengar mereka ini tidak punya izin galian. Proses pengurusan izinnya sangat rumit. Namun, kami dari DPRD selalu menegur dan mengingatkan mereka untuk segera mengurus izin ke pemerintah provinsi,” ucap Joni.

Salah satu masalah utama yang dihadapi pemilik tambang adalah persyaratan untuk memiliki lahan seluas 10 hektar, sementara banyak dari mereka hanya memiliki lahan sekitar satu hingga dua hektar. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Kutai Timur, karena operasi tambang tanpa izin dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus berperan aktif dalam membantu pemilik tambang memperoleh izin yang sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami berharap pemerintah provinsi dapat membantu mereka dalam memenuhi persyaratan pengurusan izin, sehingga aktivitas tambang dapat berjalan secara legal dan teratur,” ungkap Joni.

Dengan dorongan dari DPRD Kutai Timur dan dukungan pemerintah provinsi, diharapkan para pemilik tambang galian C ilegal segera mengambil langkah untuk mengurus izin mereka, sehingga dapat berkontribusi secara positif bagi pembangunan wilayah Kutai Timur secara legal dan berkelanjutan. ADV

Loading