DPK Kaltim Ungkap Proses Arsip Eks Badan Arsip Daerah yang Diakuisisi

Arsip Eks Badan Arsip Daerah yang telah diakuisisi. (Ist)

Samarinda – Dinas Perpustakaan Daerah dan Badan Arsip Daerah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini telah bergabung. Arsiparis DPK Kaltim dalam proses mengakusisi arsip 2 lembaga tersebut.

Arsiparis ahli madya DPK Kaltim Risnawati, mengungkapkan pihaknya masih memproses arsip-arsip dari Dinas Perpustakaan dan Badan Arsip Daerah.

Tergabungnya 2 lembaga tersebut dalam DPK Kaltim, maasih banyak dokumen-dokumen lama yang perlu proses untuk diarsipkan.

“Badan arsip kami sendiri juga saat ini masih proses untuk diakuisisi,” ungkap Risna, pada Jum’at (17/11/2023).

Walau ditempat kerjanya sekalipun, arsip-arsip tersebut tidak mudah untuk ditertibkan. Ia melanjutkan untuk dokumen lembaga yang sudah tidak ada. Perlu proses dalam mengakuisisi arsipnya.

“Masih berjalan bertahap, karena memang itu ada prosedur yang harus dijalani,” tuturnya.

Risna mengakui pihaknya masih berusaha untuk menuntaskan prihal arsip dari 2 lembaga yang telah digabung menjadi DPK Kaltim tersebut.

Untuk mengakuisisi arsip 2 lembaga itu, perlu ada penelusuran yang mendalam. Apalagi 2 lembaga tersebut telah lama digabungkan.

“Lihat dulu keputusan penggabungannya, membuat kerangka acuan kegiatannya, dan kemudian baru dasar hukumnya untuk mengakuisisi arsip lembaga yang tidak ada tersebut,” pungkasnya. (ADV/DPK Kaltim)

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!