Sangatta – Menjelang pemilihan umum 2024, kerja sama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian (Polres), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) semakin erat dalam upaya menertibkan penggunaan alat peraga kampanye (algaka).
Dalam sebuah konsolidasi tim internal, keempat pihak tersebut memastikan kesiapan untuk mengawasi dan menegakkan aturan terkait dengan penggunaan algaka selama masa kampanye politik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Timur, Landudi, menjelaskan, “Kerjasama antarinstansi sangat penting dalam upaya menertibkan penggunaan algaka selama kampanye politik. Dalam tim ini, Satpol-PP memiliki peran khusus dalam menjaga ketertiban teknis berkaitan dengan penggunaan alat peraga kampanye.”
Upaya pengamanan algaka melibatkan banyak aspek, termasuk penertiban baliho kampanye yang terpasang di berbagai tempat.
Kerja sama yang solid antara Bawaslu, Polres, TNI, dan Satpol-PP bertujuan untuk memastikan pemilu berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan aturan.
Dalam upayanya, mereka memastikan komunikasi yang lancar dan koordinasi yang efektif untuk mencapai hasil terbaik. Dengan kerja sama ini, mereka siap untuk menertibkan algaka dan memastikan proses pemilu di Kutai Timur berjalan dengan baik.ADV