Arsip Bersejarah Dapat Dijadikan Bahan Penelitian

Arsiparis Penyelia DPK Kaltim, Ana Palyantisari. (Ist)

Samarinda – Arsiparis Penyelia Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim menjelaskan kriteria arsip yang ada di depo arsip, di depo arsip di kantor DPK Kaltim Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Hal ini di mulai arsip statis hingga in aktif ada disimpan. Terdapat beberapa kualfikasi arsip yang disimpan. Seperti arsip statis, dinamis, arsip aktif, in aktif, hingga arsip usul musnah.

Arsiparis Penyelia DPK Kaltim, Ana Palyantisari menjelaskan berbagai arsip dengan segala penilaiannya yang ada di depo arsip.

“Arsip yang ada disini kami menilai menggunakan jadwal retensi arsip. Kemudian menggunakan nilai guna arsip. Nilai guna arsip ini yang mengandung kesejarahan,” ucap Ana, pada Kamis (2/11/2023).

Selanjutnya untuk yang disimpan dalam depo khusus, ia sampaikan adanya arsip statis. Yang merupakan arsip permanen dan tidak bisa dimusnahkan.

“Yang disimpan diatas itu ialah arsip statis yang mempunyai nilai guna kesejarahan,” imbuh Ana.

Selanjutnya Ana mengatakan bahwa arsip yang memiliki nilai-nilai kesejarahan dapat digunakan masyarakat untuk penelitian, pembuatan karya ilmiah dan lainnya.

“Arsip-arsip tersebut dapat digunakan dengan prosedur yang telah ditentukan pihak DPK Kaltim,” pungkasnya. (ADV/DPK Kaltim)

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!