Sangatta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur Sulastin, mengungkapkan bahwa proses penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) masih dalam proses penyelesaian.
Ia menyebutkan pihaknya terus berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk perampungan Perda PUG ini.
“Perda ini sangat penting untuk meningkatkan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kesetaraan Gender. Kami terus berkomunikasi dengan DPRD untuk menyelesaikan perumusan Perda ini, dan kami juga berencana untuk mengadakan studi banding di Yogyakarta,” ungkap Sulastin.
Perda PUG didasari akibat maraknya kekerasan yang dialami oleh kaum wanita dan anak-anak karena adanya diskriminasi gender dalam banyak sektor dan sosial masyarakat.
Sulastin menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan perempuan di sektor ketenagakerjaan yang ada di Kutai Timur. Upaya ini mencakup kebijakan dan tindakan konkret untuk memastikan bahwa perempuan memiliki peluang yang sama dengan laki-laki di dunia kerja.
Ia menyebut bahkan ketidaksetaraan terlihat dalam perwakilan perempuan di DPRD Kutim yang belum mencapai 30 persen keterisian kursi.
“Ketidaksetaraan masih terlihat dalam perwakilan perempuan di lembaga politik. Di DPRD Kutai Timur, hanya 12,5 persen anggota yang merupakan perempuan, padahal target 30 persen,” kata sulastin.
Sulastin mengungkapkan bahwa dalam ribuan posisi jabatan di Kutai Timur, hanya ada sekitar tiga ratusan perempuan yang menduduki posisi tersebut. Ini menunjukkan bahwa terdapat banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mencapai kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan di daerah ini.ADV