Oknum Pembakaran Lahan Tidak Jera, Abdi Firdaus: Sosialisasikan Hukuman Pidananya

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Abdi Firdaus
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Abdi Firdaus

Sangatta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Abdi Firdaus, mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya pembakaran lahan yang belum mendapatkan tanggapan serius dari oknum yang terlibat.

Ia mendesak pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat, termasuk oknum yang belum memahami peraturan tentang pidana pembakaran lahan dan hutan.

Abdi Firdaus menyatakan, “Ada sebagian oknum yang belum memahami konsekuensi hukum terkait dengan pembakaran lahan. Ini sangat berbahaya dan perlu penanganan yang tegas. Sosialisasi dan komunikasi tentang hukuman pidana terkait pembakaran lahan harus lebih intensif dan menyeluruh.”

Ia menyoroti pentingnya melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, kepolisian (Polres), TNI (Dandim), dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dalam upaya sosialisasi ini.

Tujuan utama adalah untuk mengedukasi masyarakat hingga tingkat desa dan bahkan tingkat RT tentang bahayanya pembakaran lahan serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh pelaku.

Abdi Firdaus juga menambahkan, “Pembakaran lahan adalah ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami mengingatkan oknum yang terlibat untuk tidak melanjutkan tindakan tersebut, dan pemerintah harus memastikan bahwa hukuman pidana menjadi deterren yang efektif dalam mencegah tindakan ini.”

Sosialisasi yang lebih luas dan edukasi publik yang baik diharapkan dapat membantu mengurangi insiden pembakaran lahan dan membawa kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan keamanan bersama.ADV

Loading

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!