Sangatta – Dalam Rapat Paripurna ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kabupaten Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah mencapai kesepakatan bersama tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim, Selasa (16/5/2023).
Penyertaan modal yang telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Kutim bersama DPRD sebesar Rp 35 miliar.
Pemkab Kutim merupakan pemegang saham terbesar di BPR, sehingga pemerintah dapat menentukan arah kebijakan dan rencana bisnis untuk kedepannya.
“Saya minta kepada BPR untuk menerapkan kebijakan dan rencana bisnis yang dapat memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Kutim,” ucap Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Tak hanya dari usaha yang kecil, Ardiansyah juga meminta untuk membantu beberapa perusahaan yang besar dalam kebijakan dan rencana bisnisnya. Hal tersebut dapat memiliki dampak besar dalam perekonomian di Kutim, karena adanya perputaran keuntungan sesuai dengan regulasi yang sudah disepakati.
Selain itu, Ardiansyah mengungkapkan dalam melakukan perencanaan bisnisnya BPR dapat menjalin kerjasama dengan para kontraktor yang ada, sehingga cakupan layanan BPR semakin luas.
“Tetapi, yang harus selalu diingat adalah pelayanan prioritas BPR adalah pelaku UMKM, ada komisaris yang akan selalu memonitor kegiatan disana mewakili Pemkab Kutim,” tutupnya.ADV