SANGATTA – Badan penelitian dan pengembangan Kabupaten Kutai Timur (Balitbang Kutim) menggelar Seminar dan Kajian Program Dana Pembangunan Rukun Tetangga Pembangunan Langsung Usaha (RT plus).
Kegiatan yang di ruang rapat Balitbang di lantai 2 gsg Bukit Pelangi ini dibuka asisten Ekobang Kutim, Zubair mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Saat diwawancarai oleh awak media, Zubair menuturkan program dana RT Plus merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam upaya percepatan pembangunan.
“Dengan tujuan agar masyarakat di tingkat terbawah (RT) bisa merasakan kehadiran pemerintah. Dalam upaya percepatan pemerataan pembangunan di lingkungan masing-masing,” ucapnya, Selasa (22/11/2022).
Diantaranya meliputi pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi warga hingga lingkungan. Dirinya juga menambahkan bila semua sudah tercapai, tidak memungkinkan dana RT plus senilai Rp 50 juta itu bisa digunakan untuk pembangunan fisik di setiap RT.
“Saat ini regulasi yang mengatur program tersebut sudah aman dan untuk cantolan peraturan di atasnya. Ada undang-undang, peraturan pemerintah, maupun dari Permendagri dan yang paling penting sudah dibuat aturan di tingkat lokalnya. Yaitu Perbup,” terangnya.
Dengan adanya kajian ini, akan menghasilkan naskah akademik sebagai salah satu dasar untuk mengeluarkan produk hukum oleh pemerintah daerah, salah satunya Perbup.
“Sehingga produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Halo senada juga disampaikan oleh Plt Sekretaris Balitbang Kutim Muhammad Yusuf Syah, dimana Balitbang mempunyai tugas melakukan pengembangan, penelitian serta inovasi berupa program kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Jadi produk hukum yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah baik itu dari dinas ataupun badan harus melalui kami (Balitbang) untuk dikaji terlebih dahulu agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.