SANGATTA – Musyawarah Desa (Desa) bertujuan untuk mendata, memverifikasi dan memvalidasi angka kemiskinan ekstrim dan penerima bantuan sosial.
Plt Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kutim Budi Mulia mengatakan hasil Musdes ini nantinya akan di serahkan ke kecamatan, lalu ke kabupaten.
“Data ini harus melalui kepala desa dulu, lalu nanti di musyawarahkan, jadi memang tidak bisa sembarangan untuk verifikasi dan validasi ini,” ucapnya.
Dari Musdes itu akan di hadiri oleh beberapa ketua RT, dan beberapa tokoh masyarakat. Disitu, setiap orang berhak untuk mengajukan keberatan.
Karena sebenarnya, kesaksian warga lah yang paling akurat untuk menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan bantuan sosial untuk jangka waktu panjang.
“Kita berikan mereka ruang untuk menyelenggarakan Musdes, nah dari itu baru di buka semua data yang masuk ini, karena untuk jangka panjang,” terangnya.