SANGATTA – Arsip berperan sebagai sumber informasi maupun sumber referensi bagi organisasi di dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan serta sebagai sarana pengawasan dan evaluasi sebuah organisasi, Kearsipan di bidang Pemerintahan berperan sangat penting dimana kearsipan menjadi dasar pertimbangan bagi Pimpinan untuk membuat keputusan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan publik.
“Sehingga karena perannya yang sangat strategis maka kearsipan masuk dalam Urusan Pemerintahan Konkuren ,yakni Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar, “ ungkap Anggota DPRD Kutim Adi Sutianto mewakili Fraksi Golkar dalam Rapat Paripurna ke 31 mengenai pandangan tentang Ranperda tentang Tata Kelola Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (24/8/2022)
Dalam kesempatan itu, selanjutnya Fraksi Golkar juga memberikan beberapa pandangan yang bisa di gunakan sebagai sebagai bahan masukan di dalam Pembahasan Ranperda Tata Kelola Kearsipan, antara lain, Pengelolaan Arsip di daerah harus mempedomani Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 19 ayat (1) menyatakan kearsipan pada Pemerintahan Daerah berada di lingkungan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara Pemerintah Daerah.
“Hal ini menegaskan bahwa pengelolaan arsip menjadi tugas dan kewajiban untuk dilaksanakan di masing-masing OPD.Maka kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar memiliki sumber daya yang kompeten dan bersertifikasi di dalam pengelolaan arsip pada setiap OPD,” tambahnya.
Dengan adanya Perda Tentang Tata Kelola Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka di harapkan menjadi acuan Standard Baku dalam pengelolaan Arsip yang terdiri dari proses penciptaan, penggunaan arsip ,pemelharaan serta penyusutan arsip dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya di masing-masing OPD.selain itu, pihaknya juga mendukung penuh terkait Raperda dimaksud untuk selanjunya dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.