KUTAI TIMUR – Badan Pertanahan Nasional melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2018 lalu telah menerbitkan sebanyak tujuh juta sertifikat hak milik secara gratis kepada masyarakat. Tak terkecuali warga yang ada di Desa Pelawan Kecamatan Sangkulirang. Sebanyak 300 bidang tanah masyarakat sudah dilakukan pengecekan sejak 2021 lalu oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itulah yang menjadi keluhan dan pertanyaan masyarakat yang di sampaikan langsung kepada anggota DPRD Kutim Faisal Rahman yang menggelar Reses III masa sidang II (18/7) di desa Pelawan terkait kejelasan program pemerintah pusat tersebut. Mengingat sampai saat ini, mereka belum mendapatkan sertifikat atas bidang tanahnya.
“Saya langsung tanya ke BPN dan informasi yang saya dapat sertifikatnya sudah di cetak, tinggal proses pengambilan, namun ada sedikit masalah, “ ujarnya Rabu (20/7/2022).
Adapun kendala yang maksud, sambung Faisal, adanya perbendaan hasil ukur bidang tanah yang berbeda dengan surat awal yang dimiliki oleh masyarakat, namun persoalan itu bisa di selesaikan dengan melakukan pelaporan ke desa setempat untuk mengurus surat keterangan yang di ketahui oleh Kepala Desa.
“Habis ini saya juga akan ke BPN untuk menindak lanjuti sekaligus menanyakan berapa banyak jumlah dengan kasus yang serupa, “ terangnya.
Selain itu, Politisi yang terkenal energik ini juga berencana akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, terkait proses pembayaran pajak PBB dan BPHTB lahan masyarakat desa Pelawan.
“Nanti kita akan bantu jembatani untuk proses pembayaran agar bisa di lakukan secara kolektif, karena aksesnya jauh, kalau ngurus satu-satu kan luar biasa biayanya, “ terangnya.