Sangatta – Yan, S. Pd mewakili Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya menyampaikan pandangan umum fraksi, Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan terbaru yang dipandang relevan dipergunakan dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan setelah dilakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur nomor 2 tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara garis besar Raperda tersebut mengatur beberapa hal.
“Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah dan Piutang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan”, ucapnya.
Maka setelah melihat urgensi guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan masyarakat yang dinamis, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung untuk dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada agar Tata Kelola Keuangan Daerah dapat dilaksanakan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan bermanfaat agar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Berikutnya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebabkan perlu dilakukan evaluasi kelembagaan Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah untuk selanjutnya dilakukan penataan terhadap pembentukan dan susunan organisasi dengan melakukan perubahan Peraturan Daerah yang mengatur Pembentukan Perangkat Daerah .
Penataan juga dilakukan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan mengacu pada Peraturan Mentari Dalam Nagori Nomer & Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenkiatw Perangkat Daerah Provinsi, Kabupstan/kota yang melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia disesuaikan menjadi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Selanjutnya dengan berlakunya Peraturan Mentari Nagari Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perangkat Daarah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kasatuan Bangsa dan Politik mengamanatkan perlunya dilakukan penyesuaian bentuk kelembagaan Perangkat Daerah pengampu Urusan Pernerintahan Sidang Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik .
Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya berharap “agar kedepannya setelah melalui pembahasan Intensif dan Perda Ini ditetapkan kiranya dapat menyelaraskan Tata Kelola Management kelembagaan Pemarintah Kabupaten Kutai Timur serta dapat menjadi dasar hukum Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya serta semakin memicu dan memotivasi untuk meningkatkan kinerjanya”.