Pandangan Fraksi PPP Terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Imam Tarmudji
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Imam Tarmudji

Sangatta – Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur, yang dipimpin Wakil Ketua II Arfan dengan agenda penyampaian tanggapan Fraksi di DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Rabu (8/6/2022).

Dalam pandangannya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang dibacakan oleh Imam Tarmudji, menjelaskan Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan untuk bisa menjadi pijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dengan mengikuti aturan terbaru dari pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatur pentingnya reformasi keuangan daerah.

Dengan adanya regulasi tersebut maka pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, di mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dilakukan secara transparansi .

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga mengingatkan, “kepada eksekutif tetap menggunakan keuangan daerah untuk kebutuhan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dipedesaan di kecamatan-kecamatan terjauh, mengingat daerah pedesaan tersebut masih belum terjamah pembangunan yang merata dan menyarankan kepada pihak eksekutif tentang penggunaan keuangan daerah lebih di prioritaskan untuk perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19” . Ucap nya .

Salah satunya pelaksanaan anggaran yang sudah di tetapkan dalam APBD 2022 harus dilaksanakan dengan cepat dan tepat sasaran serta memperhatikan aspck bukum yang berlaku dalam perundang-undangan.

Selanjutnya , Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berpendapat bahwasanya perkembangan regulasi khususnya perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kutai Timur, harus menjadikan payung hukum dalam klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah dalam penyesuaian dalam penyelarasan nomenklatur perangkat daerah terhadap Sistem Informasi Pemerintah Daerah, sehingga kita membuat hukum dengan tidak melanggar hukum.

Sebelum menutup pandangannya fraksi partai persatuan pembangunan, “berharap kedepannya dua Raperda akan bisa betul-betul terlaksana dengan tertata dengan optimal, maksimal dan wanparansi dengan kemajuan pembangunan Kutai Timur Serta fokus pada kepentingan daerah dan masyarakat” tutup nya.

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!