Beritahariankaltim.com, Sangatta – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menolak untuk menghapus tenaga honorer. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB menyatakan, penghapusan tenaga honorer diatur oleh pemerintah pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU).
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengaku tidak yakin gubernur akan melanggar aturan tersebut. Apalagi, kata dia, pemerintah memberikan waktu lima tahun untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
“PP itu kan turunan dari UU. Saya kok nggak yakin ada gubernur mau melanggar PP atau UU. Apalagi terkait tenaga honorer sudah diberikan waktu lima tahun untuk penyelesaiannya sampai 2023 nanti. Masih ada waktu untuk instansi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian,” ujarnya
Dia juga menjelaskan bahwa instansi pemerintah telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer sejak tahun 2005.
“Sebenarnya instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sejak tahun 2005, melalui PP 48 tahun 2005 di pasal 8. Jadi sudah sangat lama itu proses penyelesaiannya,” ujarnya
Mohammad Averrouce Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB meminta agar instansi pemerintah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Saat ini, secara legalitas formal PP 49/2018 masih berlaku, kami berharap dan menganjurkan agar tetap menjalankan amanat PP dimaksud, kami mendorong instansi (K/L/Pemda) melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif sehingga didapat kebutuhan ASN yang obyektif,” ujarnya