Manajemen Talenta Ditegaskan, Pemkab Kutim Tutup Celah Penampungan Pejabat

Portalkaltim.com, Kutai Timur — Penataan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai diarahkan pada sistem yang menempatkan kompetensi, kinerja, dan potensi sebagai dasar penentuan jabatan, sekaligus menutup praktik “shelter” atau penampungan pejabat dalam birokrasi daerah.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan perubahan tersebut setelah melantik lima pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Jumat (28/8/2026), dengan menyebut manajemen talenta sebagai mekanisme yang harus digunakan untuk menentukan posisi ASN.

“Oleh karenanya, silakan dikejar itu melalui manajemen talenta. Dan para pejabat yang bertugas untuk menilai dan membuka itu nanti juga akan bekerja dengan lebih maksimal di dalam menentukan posisi-posisi mana,” tegas Ardiansyah.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan kualitas penilaian sebagai titik penting dalam penerapan kebijakan baru, sebab sistem manajemen talenta hanya akan menghasilkan penempatan yang tepat apabila proses pemetaan dan penilaian ASN dilakukan secara serius dan objektif.

Ardiansyah menilai mutasi maupun rotasi tidak seharusnya dipahami sebagai sekadar perpindahan kursi jabatan, melainkan instrumen untuk menempatkan pegawai berdasarkan kemampuan serta rekam kinerja yang dimiliki.

“Mutasi atau rotasi pejabat bukanlah sekadar pergantian posisi, melainkan bagian dari strategi manajemen talenta ASN yang menegaskan bahwa pengelolaan talenta dilakukan untuk memastikan penempatan pejabat sesuai dengan kompetensi, kinerja, dan potensi terbaik yang dimiliki,” jelasnya.

Komitmen tersebut disebut sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian di hadapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mengimplementasikan manajemen talenta secara konsisten.

Di sisi lain, larangan terhadap praktik “shelter” membuat proses penataan pejabat dituntut lebih transparan karena setiap posisi semestinya dapat dijelaskan berdasarkan hasil pemetaan talenta, bukan sekadar menyediakan ruang bagi pejabat tertentu yang belum mendapatkan penempatan.

“Oleh karenanya, silakan dikejar itu melalui manajemen talenta. Dan para pejabat yang bertugas untuk menilai dan membuka itu nanti juga akan bekerja dengan lebih maksimal di dalam menentukan posisi-posisi mana. Jadi tidak ada lagi, sekali lagi saya sampaikan, tidak ada lagi shelter yang harus dilakukan oleh pemerintah,” tegasnya.

Dengan mekanisme tersebut, tantangan Pemkab Kutim bukan hanya memastikan manajemen talenta berjalan secara administratif, tetapi membuktikan bahwa penempatan ASN benar-benar lahir dari penilaian kompetensi.

Tidak hanya itu, ini juga diharapkan lahir dari kinerja dan potensi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai perubahan istilah dalam penataan birokrasi. (SH/ADV)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7