Golkar Soroti Empat Raperda Kaltim: PAD Diperkuat, Tarif Pajak Diminta Tak Ganggu Investasi
Portalkaltim.com, Samarinda – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti sejumlah aspek penting dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kaltim. Mulai dari perlindungan lingkungan, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), penyesuaian tarif pajak hingga penguatan kelembagaan perangkat daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Salehuddin, dalam rapat paripurna di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Senin (10/8/2026).
Empat Raperda yang menjadi perhatian Fraksi Golkar yakni Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Raperda Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Salehuddin mengatakan keempat Raperda tersebut memiliki keterkaitan dengan kebutuhan Kaltim dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menghadapi tekanan terhadap kapasitas fiskal daerah.
“Kebijakan pemerintah terkait dengan penundaan penyaluran dana transfer ke daerah menuntut pemerintah daerah untuk semakin memperkuat kemandirian fiskal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota,” ujar Salehuddin.
Untuk Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Fraksi Golkar menilai regulasi tersebut penting di tengah intensifnya aktivitas pembangunan dan eksplorasi sumber daya alam di Kaltim.
Menurut Salehuddin, pengelolaan jasa lingkungan harus mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
Fraksi Golkar juga mempertanyakan sejauh mana Raperda tersebut mengakomodasi hak-hak masyarakat adat dan kearifan lokal, termasuk mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
“Fraksi Golkar menganggap penting persoalan pengelolaan jasa lingkungan hidup ini mendapat perhatian yang serius,” katanya.
Selain substansi regulasi, kesiapan pemerintah provinsi dalam menyediakan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta instrumen pengawasan juga dinilai menjadi faktor penting keberhasilan penerapan Raperda tersebut.
Pada Raperda Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Fraksi Golkar mendukung upaya Pemprov Kaltim mencari sumber penerimaan di luar pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Salehuddin menjelaskan, penyederhanaan jenis retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah turut mempersempit ruang provinsi dalam memungut retribusi.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memiliki landasan hukum untuk mengoptimalkan potensi penerimaan lain yang sah.
“Fraksi Golkar menyambut baik upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi lain-lain pendapatan asli daerah yang sah di luar dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,” jelasnya.
Fraksi Golkar berharap Raperda tersebut mampu memberikan nilai tambah terhadap postur keuangan daerah sekaligus menjadi pedoman dalam meningkatkan kebijakan pemungutan pendapatan yang sah.
Sementara itu, terkait perubahan kedua Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Golkar menyoroti rencana penyesuaian tarif sejumlah objek pajak, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Fraksi Golkar mengapresiasi langkah pemerintah meningkatkan PAD, tetapi meminta agar perubahan tarif dilakukan berdasarkan kajian yang matang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
“Dalam melakukan penyesuaian tarif pajak diharapkan telah dilakukan sesuai dengan kajian, pertimbangan yang sangat matang dengan memperhatikan situasi perkembangan ekonomi daerah dan tidak mengganggu iklim investasi yang hadir di tengah-tengah Bumi Kalimantan Timur,” tegas Salehuddin.
Fraksi Golkar juga mengingatkan agar peningkatan penerimaan pajak harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi infrastruktur, khususnya jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Fraksi Golkar turut mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan berat yang beroperasi di wilayah Kaltim.
Untuk Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Golkar menyatakan sepakat dengan langkah Pemprov Kaltim melakukan penyesuaian kelembagaan.
Namun, penguatan struktur organisasi dinilai harus diikuti dengan peningkatan kapasitas personel dan koordinasi antarlembaga.
“Fraksi Golkar meminta kepada jajaran BPPD Provinsi Kalimantan Timur selalu meningkatkan kapasitas kemampuan personel, melakukan koordinasi dengan jajaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan BPBD kabupaten kota,” kata Salehuddin.
Menurut Fraksi Golkar, penyesuaian kelembagaan harus mampu membuat pemerintahan daerah lebih efektif, efisien, adaptif, dan responsif dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan pemerintahan maupun penanggulangan bencana.
Secara keseluruhan, Fraksi Golkar mendukung pembahasan keempat Raperda tersebut. Namun, dukungan tersebut disertai catatan agar setiap regulasi benar-benar menghasilkan manfaat konkret, baik dalam menjaga lingkungan, memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, maupun memperbaiki efektivitas pemerintahan daerah. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







