Fraksi Gerindra Dorong PAD Optimal Tanpa Abaikan Lingkungan dan Kinerja BPBD

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.

Portalkaltim.com, Samarinda – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan sejumlah catatan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kaltim. Fraksi Gerindra menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya memperkuat pendapatan daerah, tetapi juga menjaga lingkungan serta memastikan kelembagaan penanggulangan bencana bekerja efektif.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Senin (10/8/2026).

Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan; Raperda Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah; Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Untuk Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Gerindra menilai Kaltim memiliki kekayaan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang harus dikelola secara bijak. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan ekosistem.

Sabaruddin mengatakan pengelolaan jasa lingkungan bahkan dapat dikembangkan menjadi sumber penerimaan baru sekaligus memberikan insentif kepada masyarakat dan pihak yang berperan menjaga ekosistem.

“Pengelolaan jasa lingkungan hidup menjadi prioritas utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.

Gerindra mendukung pembentukan regulasi tersebut, tetapi meminta pengaturannya dibuat jelas, terpadu, komprehensif, dan partisipatif agar manfaat ekonomi tidak mengorbankan kepentingan sosial maupun ekologis.

Pada Raperda Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Gerindra melihat adanya kebutuhan untuk mencari sumber penerimaan baru setelah perubahan kebijakan nasional menyederhanakan jenis retribusi daerah.

Menurut Sabaruddin, sejumlah objek yang sebelumnya menjadi sumber retribusi provinsi, seperti retribusi pelayanan pendidikan, terminal, izin usaha perikanan, dan izin trayek, tidak lagi menjadi objek retribusi daerah.

Karena itu, regulasi baru diperlukan agar penerimaan lain yang sah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah.

“Diharapkan dengan penyusunan peraturan daerah Kalimantan Timur tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah adalah untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan sebagai payung hukum pungutan di luar pajak daerah dan retribusi daerah di Kalimantan Timur,” kata Sabaruddin.

Gerindra pun mendukung Raperda tersebut agar perangkat daerah memiliki pedoman yang jelas dalam melakukan pemungutan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait perubahan kedua Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gerindra menilai pajak dan retribusi merupakan sumber penting dalam membiayai pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi tersebut mendukung perubahan regulasi untuk memberikan kepastian hukum mengenai arah dan kewenangan Pemprov Kaltim dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Namun, optimalisasi penerimaan tetap harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Pendapatan yang dihimpun pemerintah harus mampu mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mendukung perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah agar dapat memberikan kepastian hukum mengenai arah dan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya.

Gerindra menilai penguatan PAD harus berjalan seiring dengan prinsip pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.

Catatan cukup kuat disampaikan Gerindra terhadap Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda ini berkaitan dengan penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), termasuk perubahan posisi kepala BPBD yang nantinya menjadi kepala perangkat daerah dan tidak lagi dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah.

Gerindra menilai penguatan kelembagaan BPBD penting mengingat ancaman bencana semakin kompleks. Namun, perubahan struktur harus benar-benar menghasilkan peningkatan kinerja, bukan sekadar perubahan administratif.

“Namun, perlu benar-benar ditinjau dari segi fungsional, tugas dan efisiensi, efektivitas dan kinerjanya secara rasional sesuai dengan pertumbuhan yang objektif untuk menjawab tantangan pemerintah daerah yang responsif, bertindak cepat, memiliki kemampuan antisipatif terhadap penanggulangan bencana,” ujarnya.

Menurut Sabaruddin, penguatan kelembagaan diharapkan membuat sistem komando, koordinasi, dan pengambilan keputusan dalam penanggulangan bencana menjadi lebih cepat dan efektif.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra mengusulkan mekanisme pembahasan berbeda terhadap empat Raperda tersebut.

Gerindra mengusulkan dua Raperda perubahan, yakni perubahan Perda Pajak dan Retribusi serta perubahan Perda Perangkat Daerah, cukup ditindaklanjuti melalui komisi terkait karena substansinya berupa perubahan dan penambahan sebagian pasal dari regulasi yang sudah ada.

Sementara Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan dan Raperda Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah diusulkan untuk dibahas melalui panitia khusus (Pansus).

Dengan pembagian tersebut, Fraksi Gerindra berharap pembahasan empat Raperda dapat dilakukan secara lebih fokus dan menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan Kaltim, baik dalam menjaga lingkungan, memperkuat kemandirian fiskal, maupun meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan penanggulangan bencana. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7