Pemprov Kaltim Apresiasi Raperda Pertambangan, Dorong Pengelolaan Mineral yang Tertib dan Berkelanjutan
Portalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi inisiatif DPRD Kaltim menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud melalui Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kaltim, Ujang Rachmad, dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim di Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/8/2026).
Pemprov menilai penyusunan Raperda ini penting untuk memperkuat kebijakan daerah dalam mengelola potensi mineral bukan logam dan batuan yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim. Komoditas tersebut selama ini turut menopang pembangunan daerah, baik melalui kegiatan usaha berskala besar maupun aktivitas pertambangan skala kecil oleh masyarakat.
Pengaturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjalankan amanat konstitusi bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong penguatan kebijakan dan pengaturan daerah di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan,” ujar Ujang.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya mineral tidak cukup hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi. Penyelenggaraan pertambangan juga harus memperhatikan keadilan, keberlanjutan, keselamatan kerja, kepentingan masyarakat, serta kelestarian lingkungan.
“Rancangan peraturan daerah ini nantinya diharapkan selain dapat memberikan kepastian hukum, juga dapat meningkatkan tertib penyelenggaraan usaha pertambangan, memperkuat pembinaan dan pengawasan,” katanya.
Pemprov Kaltim menilai kebutuhan terhadap regulasi daerah semakin penting seiring meningkatnya aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Karena itu, tata kelola yang transparan dan tertib diperlukan agar kegiatan pertambangan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan maupun kepentingan masyarakat sekitar.
Ujang menjelaskan, pengaturan dalam Raperda harus tetap disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut termasuk kewenangan dalam aspek perizinan, pembinaan, dan pengawasan yang telah didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi.
Landasan pengaturan pertambangan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut turut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Menurut Pemprov, kehadiran Raperda ini diharapkan tidak sekadar menjadi tambahan regulasi, tetapi mampu menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di tingkat daerah.
“Kami menyambut baik dan mendukung rancangan peraturan daerah ini sebagai instrumen hukum daerah dalam memperkuat penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan kewenangan daerah,” tegas Ujang.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda perlu dilakukan secara cermat agar aturan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Dengan regulasi yang lebih kuat, Pemprov Kaltim berharap potensi mineral bukan logam dan batuan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
“Pemanfaatan sumber daya mineral bukan logam dan batuan harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkasnya. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







