Pemprov Kaltim Apresiasi Raperda HIV/AIDS, Perkuat Layanan dan Lindungi Hak ODHIV

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kaltim, Ujang Rachmad.

Portalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyambut positif inisiatif DPRD Kaltim menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).

Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud melalui Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kaltim, Ujang Rachmad, dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim di Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/8/2026).

Ujang mengatakan pembaruan regulasi diperlukan karena aturan sebelumnya, yakni Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS, telah berusia cukup lama dan perlu diselaraskan dengan perkembangan kebijakan kesehatan nasional.

Menurutnya, Raperda tersebut menjadi peluang untuk memperkuat upaya penanggulangan HIV/AIDS secara lebih komprehensif, mulai dari pencegahan hingga pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap orang dengan HIV/AIDS.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyambut positif dan mendukung serta memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang telah menginisiasi rancangan peraturan daerah ini,” ujar Ujang.

Pemprov Kaltim selama ini telah menjalankan sejumlah program penanggulangan HIV/AIDS dan IMS. Di antaranya Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB) yang mengintegrasikan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.

Selain itu, terdapat program pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak melalui pelayanan sejak masa kehamilan, persalinan hingga pascapersalinan.

Pemprov juga menjalankan program harm reduction bagi kelompok yang memiliki risiko tinggi terhadap penularan HIV, serta program pemberdayaan masyarakat dan dukungan bagi orang dengan HIV/AIDS.

Program-program tersebut diarahkan untuk memperluas akses pemeriksaan dan pengobatan, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memperkuat peran masyarakat, sekaligus mengurangi stigma dan diskriminasi.

Menurut Ujang, pembaruan regulasi juga harus diikuti dengan penguatan layanan di lapangan, termasuk memperluas akses pemeriksaan dan pengobatan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta memastikan perlindungan terhadap orang dengan HIV/AIDS.

“Kami berharap pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan secara sinergis dan konstruktif dengan melibatkan perangkat daerah terkait, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat dilaksanakan secara efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah,” katanya.

Dalam pembahasan Raperda, pemerintah daerah meminta agar regulasi nantinya tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan Kaltim. Termasuk pemerataan tenaga kesehatan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemampuan pembiayaan daerah.

Pemprov juga menekankan pentingnya integrasi data dan sistem informasi kesehatan agar pencatatan dan pelaporan HIV/AIDS serta IMS dapat berjalan terpadu dengan sistem kesehatan nasional. Aspek keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data pribadi juga harus menjadi perhatian.

Selain itu, pemerintah mendorong adanya indikator kinerja yang jelas dan terukur sehingga pelaksanaan kebijakan dapat dipantau serta dievaluasi secara berkala.

Ujang menegaskan, pemerintah daerah siap memberikan masukan dalam proses pembahasan agar setiap materi yang diatur dapat diterapkan secara efektif dan operasional. Ia juga menilai keterlibatan perangkat daerah menjadi penting karena nantinya mereka turut menjadi pelaksana regulasi setelah ditetapkan.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa materi yang diatur nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan operasional, mengingat perangkat daerah terkait akan menjadi salah satu pelaksana peraturan daerah setelah ditetapkan,” pungkasnya.

Dengan dukungan pemerintah daerah, Raperda HIV/AIDS dan IMS diharapkan menjadi instrumen baru untuk memperkuat sistem penanggulangan penyakit menular di Kaltim, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang lebih mudah diakses, berkelanjutan, serta tetap mengedepankan perlindungan hak dan pengurangan stigma terhadap orang dengan HIV/AIDS. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7