Ombudsman Kaltim Awasi 98 Layanan Publik, Maladministrasi Jadi Sorotan

Tangkap layar kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 secara daring.

Portalkaltim.com, Samarinda — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur mulai memperketat pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik melalui Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.

Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting yang menjadi awal proses penilaian terhadap puluhan instansi pemerintah di Kalimantan Timur, sekaligus sebagai upaya mendorong perbaikan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Penilaian tidak lagi hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi mengukur kualitas pelayanan secara substantif, mulai dari kesiapan organisasi, proses pelayanan, hasil pelayanan, hingga tata kelola penanganan pengaduan.

Hasil penilaian juga akan menjadi dasar pemberian rekomendasi perbaikan bagi instansi yang masih ditemukan praktik maladministrasi.

“Pelayanan publik yang baik dan berkualitas akan mengurangi praktik korupsi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, dalam Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar secara daring, Kamis (30/7/2026).

Sebanyak 98 produk layanan menjadi objek penilaian pada tahun ini, terdiri atas delapan layanan Pemerintah Provinsi Kaltim, 48 layanan pada enam pemerintah kabupaten/kota, 24 layanan di enam Polres/Polresta, 12 layanan pada enam Kantor Pertanahan, serta enam layanan di tiga Kantor Imigrasi.

Untuk memperoleh gambaran yang komprehensif, Ombudsman juga akan melakukan asesmen langsung terhadap 334 pejabat atau petugas teknis dan 2.355 pengguna layanan.

Selain mengukur kepatuhan terhadap standar pelayanan, Ombudsman turut menilai tingkat kepercayaan masyarakat melalui indikator integritas, kapasitas, dan tata kelola.

Penilaian dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026, dengan hasil akhir diumumkan pada Desember mendatang.

“Ombudsman tidak hanya menilai standar secara normatif atau administratif, melainkan mengukur kualitas pelayanan secara substansial, objektif, terukur, dan berkeadilan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” ujar Mulyadin.

Melalui mekanisme tersebut, setiap instansi akan diklasifikasikan berdasarkan kualitas pelayanan, mulai dari Sangat Baik hingga Sangat Kurang, sekaligus dinilai tingkat kepatuhannya terhadap produk layanan yang menjadi objek pemeriksaan.

Hasil evaluasi diharapkan menjadi instrumen perbaikan berkelanjutan, bukan sekadar penilaian administratif.

Mulyadin menegaskan tujuan utama penilaian bukan mencari instansi terbaik ataupun terburuk, melainkan membangun budaya pelayanan publik yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel.

Karena itu, seluruh penyelenggara pelayanan diminta menjaga independensi serta integritas selama proses penilaian berlangsung.

“Kami mengajak seluruh penyelenggara layanan di Kalimantan Timur bersama-sama menjaga proses penilaian ini agar tetap objektif, independen, dan berintegritas demi menghadirkan negara yang sungguh-sungguh melayani masyarakat,” tutupnya. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7