Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutim Desak Presiden Minta Maaf atas Istilah “Londo Ireng”

Koordinator lapangan, Jufriadi, yang melakukan orasi di depan Gedung DPRD Kutim

Portalkaltim.com, Kutai Timur — Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah pusat dalam aksi yang digelar di Simpang Patung Singa, Sangatta, Kamis (30/7/2026).

Aspirasi tersebut kemudian diserahkan kepada DPRD Kutim sebagai bentuk penyampaian sikap atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sebagian wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah “londo ireng”.

Aksi yang diikuti jurnalis, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat itu diawali dengan penyampaian orasi di Simpang Patung Singa sebelum massa bergerak menuju Gedung DPRD Kutim.

Koordinator aksi, Jufriadi, mengatakan penggunaan istilah tersebut menimbulkan keprihatinan karena dinilai dapat dimaknai sebagai pelabelan terhadap kelompok yang menjalankan fungsi kritik dalam kehidupan demokrasi.

“Kami memandang penggunaan istilah tersebut tidak dapat dipisahkan dari makna yang berkembang di ruang publik, yakni sebagai label yang berkonotasi negatif terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik,” ujar Jufriadi .

Menurut Jufriadi, kritik merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, wartawan, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil memiliki ruang yang sah untuk menyampaikan pandangan dan masukan kepada pemerintah.

“Kritik tidak seharusnya diposisikan sebagai bentuk permusuhan atau ketidaksetiaan kepada bangsa, melainkan sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemerintahan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kritik terhadap karya jurnalistik merupakan hal yang wajar selama tetap menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutim menyampaikan empat tuntutan, yakni menjamin dan mewujudkan kebebasan pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan istilah “londo ireng”, membebaskan wartawan yang ditahan apabila berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik sekaligus menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap wartawan, serta menghapus segala bentuk diskriminasi dan stigma negatif terhadap jurnalis, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik. (TS)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7