Operasi Antik Mahakam 2026 Ungkap 300 Kasus Narkoba, 351 Tersangka Diamankan Serentak

Konferensi Pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026, di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Portalkaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap 300 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Operasi yang digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Kaltim tersebut juga mengamankan 351 tersangka serta mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk pertama kalinya dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Operasi Antik Mahakam 2026 dilaksanakan secara bersamaan di Polda Kaltim dan seluruh Polres jajaran di 10 kabupaten/kota.

Selain mengedepankan penegakan hukum, operasi tahun ini juga menerapkan strategi baru melalui pendekatan pencegahan dan rehabilitasi guna memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan Operasi Antik Mahakam 2026 mengusung tiga pendekatan yang berbeda dibanding pelaksanaan sebelumnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jumat (31/7/2026).

“Operasi Antik Mahakam 2026 merupakan operasi pemberantasan narkotika yang dilaksanakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur. Operasi ini berlangsung secara serentak di Polda Kalimantan Timur dan seluruh Polres jajaran di 10 kabupaten/kota. Dalam pelaksanaannya, Operasi Antik Mahakam 2026 menggunakan tiga pendekatan, yaitu pencegahan terpola, pencegahan terintegrasi, dan penguatan rehabilitasi,” ujarnya.

Romylus menjelaskan seluruh target operasi (TO) yang telah ditetapkan berhasil diungkap. Bahkan, penyidik mampu mengembangkan sejumlah kasus sehingga berhasil membongkar target-target baru di luar sasaran awal atau melampaui target yang telah ditentukan.

“Dari hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang dilaksanakan secara serentak di 10 kabupaten/kota, sebanyak 300 kasus berhasil diungkap dengan 351 tersangka berhasil diamankan dan diproses secara hukum. Selama pelaksanaan operasi, terdapat pengembangan terhadap sejumlah target operasi sehingga berhasil mengungkap target-target baru di luar sasaran awal,” kata Romylus.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, serta obat-obatan berbahaya lainnya.

Selain itu, penyidik juga berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyita aset milik tersangka berinisial MYF berupa uang tunai senilai Rp1 miliar, Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan sawit seluas 13 hektare, sertifikat hak milik, serta dua unit kendaraan roda empat jenis Toyota HiAce dan Toyota Fortuner.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kalimantan Timur untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga menyasar aset hasil tindak pidana. (IM)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7