Sengketa Lahan Hambat Ring Road Sangatta, DPRD Kutim Siapkan Verifikasi Data dan Lapangan
Portalkaltim.com, Kutai Timur — DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan yang selama ini menghambat pembangunan Ring Road A dan B Sangatta, yang menghubungkan antara Jalan Pendidikan dan Jalan Soekarno-Hatta.
Langkah awal yang disepakati dalam hearing lintas komisi A dan C bersama organisasi perangkat daerah (OPD), pihak terkait, dan perwakilan kelompok masyarakat adalah melakukan verifikasi lapangan serta pencocokan data pembebasan lahan.
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, mengatakan fokus utama saat ini adalah memastikan kesesuaian data antara pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah pada 2014 dengan lahan yang menjadi objek sengketa dan telah melalui proses hukum.
Menurut Eddy, DPRD belum membahas kemungkinan pembayaran ulang atas lahan yang disengketakan. Sebab, pemerintah daerah (pemda) perlu berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Kita sekarang masih fokus pada pencocokan data dulu. Kemudian siapa yang menerima pembayaran di tahun 2014 itu. Kita berharap jalan itu cepat selesai, intinya begitu,” ujar Eddy usai hearing di DPRD Kutim, Selasa (9/6/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Bagian Hukum Setkab Kutim untuk melakukan verifikasi lapangan dan overlay data.
Langkah itu bertujuan memastikan bidang-bidang lahan yang masuk dalam proses sengketa serta mengetahui sejauh mana keterkaitannya dengan trase jalan yang akan dibangun.
DPRD turut meminta Bagian Hukum mempelajari putusan hukum yang telah disampaikan dalam hearing, termasuk kemungkinan langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah anggota dewan menilai pembangunan Ring Road A dan B sangat penting karena akan menjadi jalur alternatif yang menghubungkan sejumlah kawasan strategis di Sangatta. Selain mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan poros utama, akses tersebut juga dinilai mendukung konektivitas menuju kawasan pendidikan, rumah sakit, stadion, hingga pelabuhan.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus berjalan seiring dengan upaya percepatan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, hasil verifikasi lapangan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan yang akan ditempuh pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait.
DPRD berharap proses pencocokan data dan verifikasi lapangan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dapat menghasilkan kejelasan atas status lahan yang dipersoalkan, sehingga pembangunan Ring Road yang telah tertunda selama bertahun-tahun dapat segera dilanjutkan demi kepentingan masyarakat luas. (TS)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7









