DPRD Samarinda Pastikan Tidak Ada Izin Tambang Baru pada 2026

Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.,S.T(AHM/Portalkaltim.com)

Portalkaltim.com,SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak akan ada penerbitan izin tambang baru di Kota Samarinda. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah awal dalam upaya pengendalian aktivitas pertambangan di daerah.

Menurut Deni, keputusan tersebut merupakan hasil inisiasi yang telah disampaikan dalam pembahasan bersama dan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Namun demikian, izin tambang yang masih berlaku tetap harus dijalankan hingga masa operasionalnya berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah menginisiasi bahwa tahun 2026 tidak ada izin tambang baru. Itu sudah pasti menjadi catatan dan ini merupakan satu langkah maju,” ujar Deni.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup aktivitas tambang yang izinnya masih berlaku. Karena itu, perusahaan yang saat ini beroperasi tetap harus menyelesaikan seluruh kewajiban mereka hingga tuntas.

“Kalau izin tambang yang masih berjalan, kita tidak bisa melakukan penutupan. Akhirnya harus diselesaikan sampai tuntas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Deni menilai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus terus dilakukan agar dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dapat diminimalkan. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan perannya masing-masing dalam mengawasi kegiatan pertambangan.

Selain itu, DPRD Samarinda akan terus mendorong koordinasi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat guna memastikan seluruh proses pascatambang berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat. (AHM/RAD/DPRD Samarinda)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7