Komisi III DPRD Samarinda Siapkan Penertiban Parkir Liar, Pelaku Usaha Diminta Sediakan Kantong Parkir
Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.,S.T.(AHM Portalkaltim.com)
Portalkaltim.com,Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda berencana memperketat pengawasan terhadap persoalan parkir liar dan penggunaan badan jalan oleh sejumlah pelaku usaha di Kota Tepian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas umum tidak disalahgunakan dan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Salah satu agenda utama yang akan dibahas adalah pemetaan titik-titik pelanggaran parkir dan potensi penyalahgunaan bahu jalan maupun badan jalan.
“Pastinya. Kami ada jadwal di Komisi III. Rabu besok rencananya dengan PUPR, kemudian setelah itu dengan Dinas Perhubungan. Kaitan dengan masalah parkir ini yang akan kita bahas,” pungkasnya.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan data yang dimiliki Dinas Perhubungan terkait lokasi-lokasi yang selama ini menjadi titik pelanggaran parkir. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi III untuk melakukan peninjauan lapangan sekaligus memastikan apakah para pelaku usaha telah menyediakan kantong parkir yang memadai.
“Nah, itu yang ingin kita pastikan. Setelah kita memiliki data tersebut, mungkin nanti kita akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan apakah benar wilayah-wilayah tersebut pelaku usahanya tidak memiliki kantong parkir yang memadai,” ujarnya.
Deni menilai persoalan parkir masih menjadi masalah klasik yang kerap muncul seiring berkembangnya sektor usaha di Kota Samarinda. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang hanya berfokus pada pengembangan bisnis, namun kurang memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap fasilitas umum dan kenyamanan masyarakat.
Ia menegaskan, penggunaan bahu jalan atau badan jalan sebagai area parkir tidak diperbolehkan. Jalan merupakan fasilitas publik yang penggunaannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas, sehingga tidak boleh dikuasai oleh kepentingan individu maupun kelompok tertentu.
“Jangan sampai kepentingan seorang atau kepentingan golongan mengalahkan kepentingan masyarakat kota secara keseluruhan. Ini tidak boleh. Ketika para pelaku usaha menggunakan bahu jalan atau badan jalan untuk parkir, itu tidak diperbolehkan dan sudah jelas aturannya,” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan agar para pelaku usaha mempersiapkan solusi sejak awal, termasuk menyediakan lahan parkir alternatif melalui kerja sama dengan pemilik lahan kosong, rumah warga, atau lokasi lain yang memiliki kapasitas memadai untuk menampung kendaraan pengunjung.
Deni menegaskan Komisi III DPRD Samarinda mendukung pertumbuhan dunia usaha di Kota Tepian. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha tertentu.
“Kita tidak ingin pelaku usaha hanya memikirkan bagaimana mereka berusaha saja, tetapi mengabaikan aturan terkait parkir dan regulasi yang berlaku. Itu yang paling penting,” pungkasnya. (AHM/RAD/DPRD Samarinda).
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







