Romylus: Tersangka Juga Manusia, Rehabilitasi Harus Hadir Lebih Dekat ke Masyarakat

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Romylus Tamtelahitu memberikan keterangan usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Polda Kaltim terkait penguatan layanan rehabilitasi narkoba di Balikpapan, Rabu (3/6/2026).

Portalkaltim.com, Balikpapan – Upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum semata. Di balik proses penegakan hukum, terdapat aspek kemanusiaan yang harus tetap dijaga, terutama bagi para korban penyalahgunaan narkoba yang membutuhkan layanan rehabilitasi.

Hal tersebut menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Polda Kaltim terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, di RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo.

Menurut Romylus, kerja sama tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan langkah nyata untuk menghidupkan kembali layanan rehabilitasi yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal di berbagai daerah.

Ia menjelaskan Kalimantan Timur sebenarnya telah memiliki sekitar 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di kabupaten dan kota. Namun, sebagian fasilitas tersebut belum berfungsi optimal sehingga akses rehabilitasi masih terbatas.

“Kalau hari ini sudah ada layanan maka ke depan kita ingin layanan itu semakin dekat dengan masyarakat. Better than nothing. Lebih baik kita memulai dan terus berkembang daripada tidak melakukan apa-apa,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Romylus mengatakan pihaknya juga mendorong penguatan kapasitas tenaga kesehatan di daerah agar layanan rehabilitasi dapat berkembang lebih luas dan tidak terpusat di beberapa fasilitas tertentu saja.

Dengan semakin banyaknya layanan rehabilitasi yang tersedia, masyarakat yang membutuhkan bantuan tidak harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan penanganan yang layak.

Ia menilai peningkatan layanan rehabilitasi menjadi kebutuhan mendesak karena kapasitas yang tersedia saat ini masih belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Kita tidak boleh hanya duduk di belakang meja. Kita harus turun ke lapangan, melihat langsung persoalan yang terjadi dan memahami kebutuhan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Romylus juga menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dalam penanganan perkara narkotika. Menurutnya, setiap tersangka maupun tahanan tetap memiliki hak dasar yang wajib dihormati oleh negara.

Prinsip tersebut sejalan dengan konsep yang terus didorong di lingkungan Ditresnarkoba Polda Kaltim, yakni beyond the prisoners, yang mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh hanya dipandang dari status hukumnya semata.

“Mereka juga manusia. Mereka juga ciptaan Tuhan yang memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati,” tegasnya.

Ia menambahkan layanan kesehatan dan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak tersebut tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Romylus juga mengingatkan bahwa Kaltim termasuk salah satu dari delapan provinsi yang mendapatkan perhatian nasional terkait kerawanan peredaran narkoba. Karena itu, penanganan persoalan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan hingga masyarakat.

Menurutnya, ancaman narkoba tidak dapat diselesaikan hanya melalui penangkapan pelaku, tetapi harus diimbangi dengan penguatan pencegahan dan rehabilitasi agar masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkoba memiliki kesempatan untuk pulih dan kembali produktif.

Melalui sinergi antara Polda Kaltim dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, ia berharap layanan rehabilitasi semakin mudah diakses, IPWL kembali aktif melayani masyarakat, dan upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba dapat berjalan lebih efektif di seluruh wilayah Benua Etam. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7