Anhar Sebandingkan Proses Rekomendasi LKPJ dengan Mekanisme Pengesahan Perda

Anggota DPRD Samarinda, Anhar.,S.T.(AHM/Portalkaltim.com)

Portalkaltim.com,Samarinda – Anggota DPRD Samarinda, Anhar membandingkan mekanisme penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dengan proses pengesahan peraturan daerah (perda), yang menurutnya sama-sama harus melalui tahapan formal rapat paripurna.

Menurut Anhar, meskipun rekomendasi LKPJ bukan produk hukum berupa perda, namun statusnya tetap merupakan keputusan resmi lembaga DPRD yang harus disahkan melalui mekanisme serupa.

“Memang ini bukan perda, tapi keputusan lembaga. Jadi proses paripurnanya harus tetap sama,”.

Ia menjelaskan, seperti halnya rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas hingga disahkan menjadi perda, rekomendasi LKPJ juga memiliki tahapan pembukaan, pembahasan, hingga penetapan yang tidak bisa dilewati begitu saja.

“Pengesahan raperda menjadi perda itu ada tahapannya. Nah, rekomendasi LKPJ juga begitu, karena ini keputusan lembaga terhadap laporan wali kota,” katanya.

Anhar menilai kesamaan proses itu penting agar setiap keputusan DPRD memiliki legitimasi yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

“Kalau awal penyampaiannya lewat paripurna, maka hasil rekomendasinya juga seharusnya ditutup lewat paripurna. Pembuka dan penutupnya harus sama,” tegasnya.(AHM/RAD/DPRD Samarinda)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7