Transaksi Aman, OJK Kaltim Kaltara Edukasi UMKM soal SLIK dan Keuangan Syariah
Portalkaltim.com, Samarinda – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim Kaltara) terus mendorong peningkatan literasi serta inklusi keuangan syariah di tengah masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar lebih memahami penggunaan layanan keuangan yang aman dan sesuai kebutuhan.
Edukasi tersebut disampaikan Perwakilan Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Adi dalam Seminar Business Matching serta Edukasi dan Literasi Keuangan UMKM BIMA Etam Seri ke-13 pada rangkaian Kaltim Halal Festival (Kala Fest) 2026 di Islamic Center Samarinda, Jumat (8/5/2026).
Adi menjelaskan, salah satu hal yang masih sering disalahpahami masyarakat adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dahulu lebih dikenal sebagai BI Checking. Saat ini layanan tersebut telah berada di bawah OJK dan cakupannya jauh lebih luas dibanding sebelumnya.
“Kalau dahulu masyarakat mengenalnya sebagai BI Checking, sekarang sudah menjadi OJK Checking, bukan hanya perbankan tetapi juga pembiayaan, pergadaian, pinjaman online hingga paylater,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengecekan melalui SLIK sangat penting bagi masyarakat maupun pelaku UMKM karena menjadi salah satu syarat utama yang dilihat lembaga keuangan sebelum memberikan akses pembiayaan atau kredit usaha. Catatan kredit yang baik akan memudahkan pelaku usaha memperoleh dukungan modal dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Selain itu, OJK juga memaparkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2025 yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik. Dari hasil survei tersebut, indeks literasi keuangan syariah tercatat mencapai 43,42 persen, sementara tingkat inklusi keuangan syariah berada di angka 13,41 persen.
Data ini menunjukkan masyarakat sebenarnya mulai memahami konsep keuangan syariah, namun pemanfaatannya masih rendah karena masih banyak keraguan dalam menggunakan produk dan layanan keuangan berbasis syariah.
Sebaliknya, pada sektor keuangan konvensional, tingkat literasi mencapai 66 persen dengan inklusi sebesar 80 persen. Banyak masyarakat sudah menggunakan layanan keuangan konvensional, namun belum sepenuhnya memahami manfaat, risiko, biaya administrasi, bunga, hingga denda keterlambatan pembayaran.
“Karena itu OJK terus mendorong agar masyarakat tidak hanya memahami, tetapi juga yakin menggunakan layanan keuangan syariah yang aman dan sesuai kebutuhan,” katanya.
Adi juga menjelaskan bahwa OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dengan tugas mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, industri keuangan non-bank, hingga pasar modal.
Melalui penguatan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Tahun 2023, OJK turut memperluas perlindungan konsumen melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI yang melibatkan 21 kementerian dan lembaga termasuk Bank Indonesia, kepolisian, dan instansi terkait lainnya agar laporan masyarakat tentang aktivitas keuangan ilegal dapat ditindaklanjuti lebih cepat dan kuat secara hukum. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







