DPRD Samarinda Usulkan Biaya Relokasi Warga Terdampak Bencana Ditanggung Pemkot

Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim

Portalkaltim.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong agar pemerintah kota mengambil tanggung jawab penuh terhadap proses relokasi warga yang terdampak bencana. Skema tersebut tengah diusulkan masuk dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan relokasi menjadi salah satu poin penting yang perlu diatur dalam perubahan perda. Menurutnya, tidak semua kawasan terdampak bencana dapat dipulihkan melalui rehabilitasi maupun rekonstruksi.

“Kalau dalam usulan yang kita masukkan ini, semuanya ditanggung oleh pemerintah kota. Karena ini kondisinya warga terdampak bencana,” kata Abdul Rohim.

Ia menjelaskan, pemerintah selama ini memiliki mekanisme rehabilitasi dan rekonstruksi setelah terjadi bencana. Namun, kedua skema tersebut dinilai belum cukup untuk menangani warga yang berada di kawasan dengan tingkat risiko bencana yang masih tinggi.

Dalam kondisi tertentu, seperti permukiman yang mengalami pergerakan tanah secara terus-menerus, membangun kembali rumah di lokasi yang sama justru berpotensi menimbulkan persoalan serupa. Karena itu, relokasi dinilai menjadi solusi yang lebih aman bagi masyarakat.

“Ada lokasi yang sudah tidak bisa direhabilitasi lagi karena tanahnya terus bergerak. Kalau kita rehab, nanti rusak lagi. Jadi opsinya adalah dipindahkan ke tempat yang dipastikan aman,” ujarnya.

Abdul Rohim menambahkan, apabila relokasi diterapkan, pemerintah kota tidak hanya perlu menyiapkan lokasi baru. Pengadaan tanah hingga pembangunan unit rumah bagi masyarakat terdampak juga harus memiliki dasar aturan yang jelas sehingga prosesnya dapat berjalan secara terarah.

Menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan advokasi kepada masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana. Kehadiran pemerintah tersebut dinilai menjadi bagian penting dari tanggung jawab dalam pemulihan pascabencana.

Usulan tersebut kini masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya BPBD, Damkar, PUPR, Perkim, dan instansi terkait lainnya. DPRD masih akan melakukan beberapa kali pembahasan sebelum perubahan perda masuk tahap finalisasi.

Abdul Rohim berharap penyempurnaan Perda Nomor 10 Tahun 2017 nantinya dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam menangani seluruh tahapan kebencanaan, mulai dari pencegahan, penanganan saat bencana, hingga pemulihan masyarakat setelah bencana. (AHM/RAD/DPRD Samarinda)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7