138 Perkara 3C Diungkap, Curanmor dan Curat Masih Dominasi Kejahatan di Kaltim

Konferensi pers Polda Kaltim bersama Polresta Samarinda terkait rekapitulasi perkara 3C di Polresta Samarinda.

Portalkaltim.com, Samarinda – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama jajaran mengungkap 138 laporan polisi terkait perkara 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang 5 Juni hingga 13 Agustus 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers rekapitulasi perkara 3C di Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026). Dari 138 laporan polisi yang ditangani, polisi menangkap 148 orang dan menetapkan 143 orang di antaranya sebagai tahanan.

Curat menjadi perkara paling dominan dengan 90 laporan, disusul curanmor sebanyak 43 laporan dan curas sebanyak lima laporan.

Data tersebut menunjukkan tindak pidana pencurian masih menjadi salah satu persoalan keamanan yang perlu mendapat perhatian serius di Kaltim. Tingginya perkara curat dan curanmor juga menempatkan Samarinda sebagai salah satu wilayah dengan pengungkapan tertinggi dalam periode tersebut.

Polresta Samarinda tercatat menangani 21 laporan curat dan 15 laporan curanmor, menjadi jumlah tertinggi dibandingkan jajaran lainnya dalam rekapitulasi Polda Kaltim.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, pengungkapan perkara 3C menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan tindak kejahatan yang meresahkan.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Kalimantan Timur,” tegas Endar.

Namun, tingginya jumlah perkara yang diungkap juga menunjukkan bahwa penanganan 3C tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk menekan potensi kejahatan serupa.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan pihaknya akan meningkatkan kesiapsiagaan serta respons terhadap setiap laporan dan informasi dari masyarakat.

“Respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Para pelaku dijerat sesuai jenis dan keadaan tindak pidana yang dilakukan, di antaranya menggunakan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Polda Kaltim bersama seluruh jajaran menyatakan akan terus memperkuat pencegahan, penegakan hukum, serta respons terhadap laporan masyarakat untuk menekan angka kejahatan 3C di wilayah Benua Etam. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7