Tiga Dekade Dikelola Swasta Berakhir, Pemprov Kaltim Ambil Alih Lembuswana dan Siapkan Konsep Baru
Portalkaltim.com, Samarinda – Pengelolaan Mall Lembuswana memasuki babak baru setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) berakhir pada 26 Juli 2026. Setelah sekitar tiga dekade berada di bawah pengelolaan swasta, kawasan pusat perdagangan tersebut kini kembali berada dalam kendali Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk menjaga aktivitas kawasan tetap berjalan, Pemprov Kaltim sementara menugaskan PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS), perusahaan perseroan daerah milik Pemprov Kaltim, sebagai pengelola Mall Lembuswana.
Serah terima pengelolaan dilakukan Direktur Utama PT CSIS Edward Marwin Sinanta kepada Pemprov Kaltim yang diwakili Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, Jumat (7/8/2026).
Bagi CSIS, berakhirnya masa pengelolaan tidak hanya menandai pergantian pengelola, tetapi juga menutup perjalanan panjang Lembuswana sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi di Samarinda.
Edward mengatakan, selama tiga dekade pengelolaan, perjalanan Lembuswana menghadapi berbagai tantangan, terutama ketika pandemi Covid-19 menghantam sektor pusat perbelanjaan.
Aktivitas ekonomi yang terhenti selama beberapa tahun turut memukul operasional mal dan kondisi para tenant.
“Kalau di saya, yang saya tahu malah rugi. Karena Covid-19 itu dua sampai tiga tahun aktivitas tidak berjalan, ekonomi tidak jalan,” kata Edward.
Di tengah tekanan tersebut, CSIS mengaku tetap berupaya mempertahankan tenant dan pekerja. Keringanan pembayaran sewa diberikan kepada tenant yang terdampak, sementara hak karyawan tetap dipertahankan.
“Tenant yang terbebani sewa kita kasih keringanan. Termasuk karyawan, kita tidak melakukan pemotongan gaji,” ujarnya.
Kini, setelah pengelolaan berpindah tangan, tantangan Lembuswana justru memasuki fase baru: bagaimana menghidupkan kembali daya tarik mal yang telah berusia puluhan tahun di tengah perubahan perilaku konsumen dan persaingan pusat perbelanjaan modern.
Edward menilai konsep pusat perbelanjaan konvensional tidak lagi cukup. Lembuswana perlu bertransformasi menjadi kawasan yang tidak sekadar menawarkan aktivitas belanja, tetapi juga hiburan dan ruang interaksi masyarakat.
“Bukan lagi sebuah mal biasa, tapi lebih ke lifestyle,” katanya.
Konsep tersebut bahkan telah disiapkan CSIS apabila kembali memperoleh kesempatan mengelola kawasan tersebut. Edward menyebut pengembangan dapat mengadopsi konsep pusat perbelanjaan modern seperti Central Park Jakarta, dengan perpaduan ruang dalam, area terbuka, hingga kawasan semi-outdoor.
“Dari segi mal dapat, tapi ada juga outdoor dan semi outdoor. Jadi banyak hiburan dan atraksi yang bisa dihadirkan,” jelasnya.
Tak berhenti pada transformasi pusat perbelanjaan, pengembangan kawasan juga dinilai dapat diarahkan menjadi kawasan terpadu dengan penambahan fasilitas akomodasi.
Edward menyebut pembangunan hotel menjadi salah satu opsi yang potensial, mengingat posisi Lembuswana berada di kawasan strategis pusat Kota Samarinda.
“Hotel juga menjadi prioritas. Dengan lokasi strategis ini, Samarinda masih membutuhkan tambahan akomodasi,” demikian Edward.
Pergantian pengelola akhirnya menempatkan Lembuswana pada persimpangan penting. Pemprov Kaltim tidak hanya dituntut memastikan mal tetap beroperasi, tetapi juga menentukan model pengelolaan dan konsep bisnis yang mampu membuat aset tersebut kembali kompetitif.
Dengan usia kawasan yang telah mencapai sekitar 30 tahun, Lembuswana kini menghadapi pekerjaan besar, yakni mempertahankan identitas lamanya sekaligus menjawab kebutuhan generasi pengunjung yang terus berubah. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







