Aset Mal Lembuswana Dibedah Ulang, Pemprov Kaltim Siapkan Jalan Menuju Investor Baru

Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir.

Portalkaltim.com, Samarinda — Pergantian pengelola Mal Lembuswana memasuki tahap penting. Setelah Perusda Melati Bakti Satya (MBS) menerima mandat mengelola kawasan tersebut selama masa transisi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai membedah kembali seluruh aset untuk menentukan nilai dan menjadi dasar mencari investor jangka panjang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, masa transisi selama satu tahun tidak hanya ditujukan untuk menjaga aktivitas mal tetap berjalan, tetapi juga menjadi waktu bagi pemerintah menyiapkan skema pengelolaan berikutnya.

“Setelah masa transisi nanti akan kita upayakan untuk mendapatkan investor tetapnya, apakah nanti melalui penunjukan langsung dengan kerja sama dengan Perusda atau mekanisme lelang, nanti kita pertimbangkan,” ujarnya di Mal Lembuswana, Jalan S. Parman, Samarinda, Jumat (7/8/2026).

Menurut Muzakkir, penunjukan MBS sebagai pengelola sementara menjadi langkah penting agar operasional mal yang telah berdiri sejak 1996 tidak terhenti. Keberlangsungan aktivitas tenant dan pengunjung tetap menjadi bagian dari prioritas selama pemerintah menyiapkan arah pengelolaan jangka panjang.

Dalam masa transisi tersebut, MBS memiliki kewenangan mengelola manajemen, termasuk melakukan pengikatan kerja sama dengan tenant lama maupun menjajaki calon penyewa baru.

Namun, di balik aktivitas bisnis yang terus berjalan, Pemprov Kaltim kini melakukan pekerjaan yang tak kalah penting: memastikan seluruh aset kawasan tercatat secara akurat.

Tim terpadu yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) diterjunkan untuk melakukan inventarisasi dan menghitung kembali aset secara fisik maupun nilai ekonominya.

Pemeriksaan mencakup lahan, bangunan, hingga ruko yang berada dalam kawasan Mal Lembuswana. Langkah tersebut diperlukan agar data aset pemerintah memiliki dasar pencatatan yang jelas sebelum keputusan mengenai investor permanen ditetapkan.

Berdasarkan data awal, terdapat sekitar 150 petak ruko di kawasan tersebut. Namun, jumlah dan luasan setiap petak masih harus diverifikasi karena adanya perubahan sekat bangunan selama perjalanan pengelolaan mal.

Verifikasi ini menjadi penting agar kondisi fisik di lapangan dapat disesuaikan dengan luasan yang tercantum dalam dokumen sertifikat sekaligus menghasilkan perhitungan aset yang lebih akurat.

Sementara untuk lahan kawasan Lembuswana yang memiliki luas sekitar 68 hektare, nilai wajarnya telah ditetapkan berdasarkan hasil appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni mencapai Rp702 miliar.

Adapun nilai fisik bangunan hingga kini belum ditetapkan secara final. Pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan tim terpadu yang melibatkan BPKP dan Inspektorat.

“Saat ini masih dalam finalisasi dari BPKP dan Inspektorat terkait nilai aset. Nanti kalau sudah selesai baru kami dapat nilai asetnya,” kata Muzakkir.

Dengan demikian, masa transisi Mal Lembuswana tidak hanya menjadi periode pergantian pengelola. Pemerintah juga tengah menata ulang fondasi administrasi dan nilai aset sebelum menentukan siapa yang akan mengelola kawasan tersebut dalam jangka panjang.

Hasil inventarisasi nantinya akan menjadi salah satu pijakan penting dalam menentukan skema investasi sekaligus memastikan aset daerah yang bernilai besar tersebut dikelola berdasarkan data, mekanisme yang jelas, dan pertimbangan kelayakan yang terukur. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7