DPRD Kaltim Dorong Ranperda Strategis, Tegaskan Reformasi Regulasi Daerah Demi Kepastian Hukum Masyarakat
Portalkaltim.com, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengakselerasi pembentukan sejumlah regulasi strategis yang dinilai menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim pada Selasa (4/8/2026), dewan tidak hanya mengesahkan revisi agenda masa sidang II tahun 2026, tetapi juga mendorong pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menyasar sektor kesehatan, pertambangan, perpajakan, kelembagaan pemerintah, hingga badan usaha milik daerah.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu tugas utama DPRD selain fungsi anggaran dan pengawasan.
Karena itu, berbagai Ranperda yang diajukan diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggara pemerintahan.
“Salah satu fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Timur selain fungsi anggaran dan fungsi pengawasan adalah fungsi pembentukan peraturan daerah yang mana DPRD bersama Pemerintah Provinsi membentuk peraturan daerah sebagai payung untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD mulai membahas dua Ranperda inisiatif, yakni Ranperda Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Kedua regulasi itu dipandang penting karena menyangkut penguatan tata kelola sumber daya alam, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menerima usulan penetapan tiga Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, meliputi perubahan kedua atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan ketiga atas Perda tentang Perangkat Daerah, serta perubahan pembentukan Perusahaan Daerah PT Silpa Kaltim Sejahtera (Perseroda).
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mempercepat penyesuaian regulasi terhadap kebutuhan pembangunan dan dinamika pemerintahan.
Di sisi lain, rapat paripurna juga menyetujui revisi agenda kegiatan masa sidang II Tahun 2026 serta perubahan penempatan anggota Fraksi Demokrat-PPP di Badan Anggaran DPRD Kaltim.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas alat kelengkapan dewan sehingga proses pembahasan anggaran dan regulasi dapat berjalan lebih optimal.
Melalui rangkaian agenda tersebut, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya memperkuat fungsi legislasi dengan mempercepat lahirnya regulasi yang dinilai mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kaltim. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







