DPRD Kaltim Dorong Empat Ranperda Strategis, Regulasi HIV hingga Tambang Diperbarui Segera
Portalkaltim.com, Samarinda — DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mempercepat pembaruan sejumlah regulasi strategis yang dinilai mendesak.
Dalam Rapat Paripurna ke-19 pada Selasa (4/8/2026), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mendorong empat rancangan peraturan daerah (Ranperda), termasuk pembaruan aturan penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS), pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, hingga perubahan regulasi pajak daerah serta kelembagaan BPBD.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan dua Ranperda inisiatif DPRD telah melalui tahapan kajian substansi, pembahasan bersama perangkat daerah, serta proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait sehingga dinilai siap dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
“Ranperda tentang penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS disusun untuk memperbarui kebijakan daerah agar selaras dengan perkembangan hukum kesehatan nasional, kebutuhan pelayanan kesehatan, serta pendekatan penanggulangan yang berbasis hak asasi manusia,” ujarnya.
Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif, tetapi juga memperluas akses pemeriksaan dan pengobatan, memperkuat perlindungan hak orang dengan HIV, menghapus stigma dan diskriminasi, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat.
Selain sektor kesehatan, DPRD juga menilai diperlukan payung hukum baru terkait penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Regulasi itu disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perizinan, pembinaan, pengawasan, perlindungan lingkungan, reklamasi pascatambang, hingga penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
“Ranperda ini dibutuhkan untuk mengurangi kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan di lapangan, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, memperkuat pengawasan, serta melindungi masyarakat dan lingkungan hidup yang terdampak kegiatan pertambangan,” kata Agusriansyah.
Dalam rapat yang sama, Bapemperda juga menyetujui dua usulan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Keduanya meliputi perubahan kedua Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna memperkuat kepastian hukum pemungutan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta perubahan ketiga Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk menyesuaikan organisasi BPBD dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
“Setelah mencermati urgensi, keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bapemperda merekomendasikan agar kedua Ranperda tersebut disetujui sebagai tambahan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







